Medan, MenaraPos.com – PT. Universal Pharmaceutical Industries produsen obat sirup Unibebi mengakui adanya bahan campuran melebihi ambang batas di produknya. Atas temuan itu, mereka pun melaporkan pihak penyuplai bahan baku ke Polda Sumut.
Kuasa hukum Universal Pharmaceutical Industries Hermansyah Hutagalung mengatakan, saat ini pihaknya sudah mendapatkan hasil Laboratorium. Dan hasilnya adalah terdapat kandungan EG dan DEG melebihi ambang batas aman.
“Kami baru dapat hasil lab tapi kami tidak buka disini, tapi saya sampaikan hasilnya melewati ambang batas aman,” ucap Hermansyah kepada wartawan, Sabtu (29/10/2022).
Mengetahui hal tersebut, Hermansyah bersama pemilik pabrik yaitu Boedjono Mulyadi langsung melaporkan perusahaan penyuplai bahan baku itu itu ke Polda Sumut. Laporan itu dilakukan pada Jumat (27/10) kemarin dan tertuang dalam surat laporan nomor : LP/B/1918/X/2022/SPKT/POLDA SUMUT.
“Kami melaporkan penyalur bahan baku PT logicom Solution yang telah memberikan bahan yang kami anggap sebagai bahan baku melewati ambang batas aman,” ucapnya lagi.
Hermansyah menyebut bahwa PT. Logicom Solution telah melakukan penipuan terhadap PT. Universal Pharmaceutical Industries.
Selain itu, pihaknya telah menarik produk sirup Unibebi di seluruh Indonesia. “Yang untuk di Jakarta sendiri total obat yang ditarik mencapai 185,112 ribu botol. Dan untuk di kota Medan sendiri ada 67,176 botol. Hal itu dilakukan lantaran mereka patuh dengan keputusan BPOM Pusat,” terangnya.
“Hari ini kita meminta yang bertanggung jawab itu harus di usut kepada penyedia bahan bakunya, pemberian bahan baku sudah pasti memakai sertifikat analize dalam penyediaan bahan baku suplier menyiapkan sertifikat analize dimana dia menjelaskan kandungan bahan baku itu,” pungkas Hermansyah.(AC)