Pematang Siantar – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumut melangsungkan kegiatan DJKI Mendengar, di Auditorium Universitas HKBP Nomensen Pematang Siantar, yang di hadiri seribu orang yang berasal dari unsur seniman, UMKM, Civitas academika, instansi Pemerintah daerah, Rabu (29/03/2023).
Kegiatan ini sebagai upaya menyebarluaskan betapa pentingnya kekayaan intelektual di era digitalisasi, dan dalam rangka peningkatan dan penguatan layanan publik kekayaan intelektual.
Staf Khusus (Stafsus) Kemenkumham Bane Raja Manalu mengatakan masyarakat harus sadar akan pentingnya pelindungan KI agar tidak ada orang lain yang mengklaim produk KI.
Lebih lanjut, Bane juga menyampaikan bahwa KI merupakan salah satu sektor penting yang mendorong majunya perekonomian di banyak daerah di Indonesia. Peran KI adalah sebagai industri kreatif yang tergolong kuat dalam memberikan kontribusi ekonomi nasional.
“Tujuan dari pelaku usaha mendaftarkan ataupun mencatatkan KI baik itu untuk merek, hak cipta, desain industri, paten adalah untuk komersialisasi. Adanya komersialisasi ini akan berpeluang untuk tambah cuan,” kata Bane.
Bane menyampaikan ketika permohonan KI sudah terdaftar atau tercatat, produk KI tersebut akan memiliki nilai. Misalnya, dengan terdaftarnya merek akan membuat nilai jual produk barang atau jasa menjadi lebih tinggi karena akan ada kelayakan bagi pelaku usaha produsen untuk menaikan harga produknya.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi menambahkan kegiatan ini bertujuan untuk peningkatan dan penguatan layanan publik Kekayaan Intelektual kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), mahasiswa, pelajar, budayawan, tokoh masyarakat, akademisi, penggiat kekayaan intelektual, penggiat seni di Sumut.
Dengan kegiatan ini pula, dapat membangkitkan dan mengedukasi serta memberikan suatu pelajaran tentang bagaimana mendaftarkan hak kekayaan intelektual agar tidak dicuri orang lain, baik itu warisan benda ataupun tak benda. Imam mengajak para pelaku seni, budaya, pelaku ekonomi kreatif, baik itu berupa kuliner, pangan, sandang, dan untuk didaftarkan di Kanwil Kemenkumham RI.
Turut hadir dalam kegiatan DJKI Mendengar dalam rangka peningkatan dan penguatan layanan publik Kekayaan Intelektual ini, Walikota Pematang Siantar Susanti Dewayani, Kepala bidang koperasi dan UMKM dinas koperasi IR.Sondang M Sitanggang, Rektor Universitas HKBP Nomensen Pematang Siantar Prof.Dr.Sanggan Siahaan.M.Hum, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem, Kalapas kelas IIA Pematang Siantar M.Pitra Jaya Saragih, Kalapas Narkotika kelas IIA Pematang Siantar, Ka.Kanim kelas II TPI Pematang Siantar Yusua Aditya, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yulius Manurung, dan Kasubbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Desy Anggerainy.(Red/rel)