• INDEKS
  • Redaksi
BhinekaNews
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
BhinekaNews
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Home News

Klaim Asuransi Jiwa Ditolak? Pelajari Penyebab dan Solusinya!

adminberita
12 Juli 2023
/ News
687 7
WAShare on FacebookShare on Twitter

Medan, – Sudah rutin bayar polis, tapi pengajuan klaim asuransi ditolak. Siapa yang tidak kesal dibuatnya? Eits, tunggu dulu!.

Apakah Anda sudah benar-benar paham tentang kontrak proteksi yang Anda (pihak tertanggung) sepakati dengan perusahaan asuransi sebagai pihak penanggung?

BeritaTerkait

Petugas Kloter 09 KNO Lakukan Visitasi Rutin Pantau Kesehatan Jemaah Haji

4.304 Jemaah Calhaj Sumut Sudah Diberangkatkan ke Tanah Suci

Jemaah Haji Kloter 10 Embarkasi Medan Ziarah Sekitar Madinah

Saat awal konsultasi dengan tenaga pemasar, Anda pasti sudah dijelaskan tentang syarat, kewajiban, dan hak dalam berasuransi. Tentunya setiap calon nasabah diminta menjabarkan riwayat kesehatan dengan jujur, sebagai salah satu landasan dalam menentukan profil risiko saat pembuatan polis.

Tahapan tersebut penting karena kondisi kesehatan dan kemampuan finansial setiap nasabah berbeda, sehingga manfaat perlindungannya pun juga berbeda.

Jadi, pastikan Anda memanfaatkan masa tunggu (free look period) yang diberikan saat proses pengajuan Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ), untuk membaca dan memahami dengan teliti seluruh poin-poin yang tertuang sebelum menandatangani rencana polis.

Perlu dipahami juga bahwa perusahaan asuransi berwenang memberi tahu nasabah apakah klaimnya ditolak atau hanya membayar sebagian dari nilai manfaat yang diajukan berdasarkan ketentuan yang tertera pada masing-masing polis nasabah. Setidaknya ada lima alasan paling umum mengapa klaim asuransi jiwa atau kesehatan ditolak.

Pertama, bisa karena polis asuransi tidak aktif (lapse) akibat tidak terbayarnya premi atas polis yang sudah jatuh tempo. Kedua, tidak jujur mengungkapkan riwayat penyakit saat membeli polis asuransi, alias memiliki kondisi kesehatan tertentu yang sudah ada sebelum berlakunya manfaat perlindungan terkait (pre-existing condition).

Ketiga, pastikan saat mengajukan klaim, Anda telah melengkapi semua dokumen yang diminta perusahaan asuransi, karena dokumen yang tidak lengkap akan menyebabkan pembayaran klaim Anda tertunda.

Keempat, klaim termasuk dalam pengecualian, alias risiko yang terjadi tidak termasuk yang tercantum pada perjanjian polis nasabah.

Sementara faktor kelima yang menyebabkan klaim ditolak adalah masa pengajuan yang melewati kadaluarsa, sebab setiap klaim asuransi mempunyai tenggat waktu tertentu bagi nasabah untuk mengajukan permohonannya.

Lantas bagaimana caranya agar proses pengajuan klaim berjalan dengan lancar? Kata kuncinya adalah “tinjau ulang dokumen polis secara seksama”, apakah faktanya sesuai dengan alasan penolakan atau tidak.

Beberapa langkah terkait yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:

Periksa kembali detail informasi pribadi yang disampaikan saat awal membuat polis, apakah ada yang luput atau tidak sesuai dengan fakta.

Garis bawahi kata-kata yang menyatakan perlindungan (baik tersirat maupun tersurat) untuk kebutuhan konsultasi lebih lanjut dengan pihak penanggung.

Pahami pengecualian dalam polis asuransi yang Anda beli, seperti misalnya pre-existing condition, meninggal dunia karena turut serta dalam tindak kejahatan atau bunuh diri, kecelakaan yang disengaja atau direkayasa, serta masih banyak lainnya.

Lengkapi dokumen dan informasi yang dibutuhkan saat mengajukan klaim, seperti di antaranya mengisi formulir klaim yang telah disediakan, menyertakan surat berita acara kronologi terjadinya kerugian (bisa juga langsung berupa tagihan rumah sakit), polis asuransi asli, dan lain-lain tergantung kebutuhan masing-masing nasabah.

Perhatikan masa kadaluarsa klaim, di mana rata-rata batas waktu pengajuan klaim berkisar antara 30-60 hari.
Rutin membayar premi agar tidak mengalami lapse (polis tidak aktif) akibat tunggakan yang memicu masa tenggang atau bahkan masa berlaku polis habis.

Namun, jika penolakan klaim terjadi di luar alasan-alasan yang telah disebutkan di atas, maka nasabah disarankan untuk segera menghubungi perusahaan asuransi dan melaporkan keluhan melalui formulir atau layanan call center resmi.

Keluhan terkait akan melalui proses peninjauan internal perusahaan asuransi, di mana nasabah berhak meminta rinciannya jika diperlukan.

Apabila polis asuransi dibeli melalui agen, maka ada baiknya konsultasi terlebih dahulu dengan mereka untuk kemudian dibantu penanganannya secara profesional. Atau Anda bisa menghubungi Customer Service baik datang langsung maupun menghubungi via call center.

Selain memahami tata cara pengajuan klaim yang baik dan benar, hal lain yang tak kalah penting adalah Anda juga perlu melihat kredibilitas penyedia jasa dan produk asuransi yang sudah terbukti berpengalaman.

Prudential Indonesia adalah salah satunya, yang mana selama hampir 27 tahun telah dipercaya melindungi keluarga Indonesia untuk #YakinMelangkah dengan penuh percaya diri dalam mengejar masa depan yang lebih sehat dan lebih sejahtera.

Di sepanjang 2022 lalu, perusahaan ini telah membuktikan komitmennya melalui pembayaran klaim terhadap 1,8 juta tertanggung telah terlindungi oleh asuransi Prudential Indonesia serta manfaat sebesar Rp16,6 triliun.(Red)

Tags: Klaim Asuransi Jiwa Ditolak? Pelajari Penyebab dan Solusinya!
SendShare338Tweet211Send
Sebelumnya

Saat Paripurna, Walikota Medan Ingatkan Konsep PBG Perhatikan Tata Ruang dan Wilayah

Selanjutnya

Sekretaris Komisi II DPRD Medan Kunker ke DPRK Aceh Tamiang Terkait KLA

Terkait Berita

Petugas Kloter 09 KNO Lakukan Visitasi Rutin Pantau Kesehatan Jemaah Haji

16 Mei 2025
996

4.304 Jemaah Calhaj Sumut Sudah Diberangkatkan ke Tanah Suci

16 Mei 2025
996

Jemaah Haji Kloter 10 Embarkasi Medan Ziarah Sekitar Madinah

15 Mei 2025
996

Sapa Jemaah Haji, Wapres : Semoga Ibadahnya Lancar dan Menjadi Haji Mabrur

15 Mei 2025
997

Ketua Kloter 08 KNO Pantau Langsung Distribusi Konsumsi Jemaah Haji

15 Mei 2025
998

Petugas Kloter 9 KNO Antisipasi Penurunan Daya Fisik Jemaah Haji

15 Mei 2025
998

Popular

  • Gubernur Sumut Bobby Nasution bersama Ketua TP PKK Sumut Kahiyang Ayu beserta jajaran Forkopimda Sumut menyambut kedatangan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka di Lanud Soewondo, Jalan Komodor Muda Adi Sucipto, Medan, Kamis (15/5/2025). (Foto : Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumut / Imam Syahputra).

    Bersama Wapres RI, Gubernur Sumut Bobby Nasution Sapa Calon Jemaah Haji

    847 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Ustadz di Medan Polisikan Balik Penuduh Aksi Kekerasan Seksual

    843 shares
    Share 337 Tweet 211
  • Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Dugaan Tindak Pidana Perintangan Terhadap Penanganan Perkara

    840 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Jemaah Haji Technical Landing Dikembalikan ke Embarkasi Solo

    840 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Coffe Morning dengan KADIN Kota Medan, Rico Jelaskan Makna dari Misi yang Diusung

    839 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Perkuat Kerja Sama Pemulihan dan Pengelolaan Aset, Delegasi NFCC Malaysia Kunjungan Kerja ke Badan Pemulihan Aset

    839 shares
    Share 336 Tweet 210
  • HUT ke-74 PERSAJA: Jaksa Agung Tegaskan Komitmen Transformasi Kejaksaan Berkeadilan, Humanis, Akuntabel, dan Modern

    839 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Tingkatkan Kerja Sama dengan PT Taspen, Komitmen JAM-Datun Awasi Program Jaminan Sosial Pegawai Negeri Sipil

    839 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Pemko Medan Siap Koordinasi dengan BWI Atasi Sengketa Tanah Wakaf

    839 shares
    Share 336 Tweet 210
  • INDEKS
  • Redaksi

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In