Medan, – Majelis Hakim menghukum Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (Kaya) Canakya Suman selama 6 Tahun Penjara dalam persidangan yang berlangsung di Cakra VIII Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Medan, Jumat (09/12/22).
Ketua Majelis Hakim, Immanuel Tarigan dalam putusan juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp.300 juta subsidair tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.14,7 Milyar, dimana bila harta benda tidak mencukupi membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Dalam hal ini terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 2 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Terdakwa dinyatakan bersalah karena merugikan negara Rp35,9 Milyar dalam pengajuan kredit di salah satu Bank milik BUMN.
Sebelumnya dalam perkara ini, penuntut umum menuntut Canakya selama 9 tahun penjara. Masih pada tuntutan tersebut pihak Canakya dituntut membayar denda Rp.500 juta dengan subsider 5 bulan kurungan.
Dan juga menuntut Canakya membayar uang pengganti sebesar Rp.14,7 Milyar, bila harta benda tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Canakya Suman terkait kredit macet senilai Rp39,5 miliar. Untuk kasus ini, Canakya Suman diadili bersama Konglomerat Mujianto dan Notaris Elviera.(Red)