Pematang Siantar, – Hari kedua Kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal diisi dengan penyampaian pemaparan materi oleh berbagai Narasumber.
Dengan mengambil tema “Urgensi Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) mendorong Peningkatan Ekonomi dan Pariwisata Daerah”, kegiatan ini bertempat di Hotel Sapadia Pematang Siantar, Jumat (31/03/23)
Kegiatan hari ini dibagi atas dua sesi, Sesi Pertama dengan dua narasumber yaitu Penyampaian materi pertama oleh Laina Sumarlina Sitohang selaku Subkoordinator Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal dan Perpustakaan, Direktorat Kerja Sama dan Pemberdayaan KI pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan materi tentang Pencatatan KIK Sebagai Wujud Perlindungan Terhadap Aset dan Masa Depan Bangsa.
Dilanjutkan Penyampaian Materi kedua dari akademisi oleh M. Citra Ramadhan, Dekan Fakultas Hukum Universitas Medan Area tentang Pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Bagi Masa Depan Bangsa.
Kegiatan dilanjutkan dengan Sesi Kedua dengan dua narasumber yaitu Penyampaian materi ketiga oleh Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara, Muchlis (Pamong Budaya Ahli Madya) tentang Peran Pemerintah Daerah Dalam Melindungi KIK Sebagai Aset Dalam Mendorong Kemajuan Ekonomi dan Pariwisata.
Penyampaian Materi terakhir oleh Thompson Hs Direktur Pusat Latihan Opera Batak (PLOt) Siantar tentang Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan Asosiasi Kebudayaan.
Seluruh penyampaian materi dimoderatori langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yulius Manurung, dengan peserta dari Unsur Dinas Pemerintah Provinsi/Kota terkait, Unsur Akademisi, Pakar Budaya, dan Masyarakat Peduli Indikasi Geografis.(Red/rel)