JAKARTA – Staf Khusus eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Joice Triatman mengatakan Kementerian Pertanian menggelontorkan uang senilai Rp850 juta untuk acara bakal calon legislatif (bacaleg) Partai NasDem.
Hal itu diungkap Joice saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (27/5).
“Saya mendapatkan perintah dari Pak Menteri untuk berkoordinasi untuk perkara pendanaan sebuah acara di Partai NasDem dalam rangka penyerahan formulir bacaleg DPR RI ke Gedung KPU,” kata Joice.
Joice mengatakan, acara itu digelar di gedung Partai Nasdem, Jakarta Pusat pada 2023 lalu.
Ia menambahkan, saat itu panitia memberikan informasi bahwa acara bacaleg Partai NasDem memerlukan anggaran sekitar Rp1 miliar. Namun, eks Sekjen nonaktif Kementan, Kasdi Subagyono tidak menyanggupi nominal tersebut.
“Akhirnya dari Rp1 miliar turun menjadi Rp850 juta?” kata hakim.
“Betul Yang Mulia,” jawab Joice.
“Apakah saudara mengetahui uang Rp850 juta itu sumbernya dari mana?” tanya hakim.
“Tidak tahu, yang jelas dari Kementerian Pertanian,” jawab Joice.
Joice mengatakan uang senilai Rp850 juta itu diterima oleh bagian keuangan Partai NasDem yang bertanggungjawab atas acara tersebut.
“Ada memberikan Informasi kepada bendahara umum, ini sudah ada bantuan partai dari pak menteri?” tanya hakim.
“Tidak Yang Mulia, tidak ada komunikasi saya dengan Pak Sahroni,” jawab Joice.
Meski begitu, kata dia, Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim mengetahui terkait uang Rp850 juta dari Kementan tersebut.
“Apakah pengurus Partai NasDem mengetahui mengenai uang itu?” tanya hakim.
“Iya Yang Mulia,” jawab Joice.
“Pengurusnya siapa?” tanya hakim.
“Iya, Pak Sekjen Hermawi Taslim mengetahui,” jawab Joice.
“Tahu uang dari Kementerian?” tanya hakim.
“Iya,” jawab Joice.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada komentar atau tanggapan dari pihak NasDem terkait kesaksian Joice ini.
SYL didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.(cnni/bj)