MEDAN – Puluhan massa dari Lintas Kajian Kaum Gerakan (LINKKAR) Sumatera Utara mendatangi Kantor Kejaksaan Tingi Sumatera Utara (KEJATISU) di Jalan AH Nasution, Medan, Jumat (17/1/2025). Mereka mendesak pihak kejaksaan memeriksa Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Sumut II dan Sekretaris DPRD Kota Medan.
Koordinator Aksi Ahmad Karim Harahap dalam orasinya meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Balai BWS Sumut II dan Sekretaris DPRD Kota Medan, yang disinyalir telah melakukan tindak pidana korupsi.
“kita meminta Kejatisu agar benar-benar mengusut tuntas dugaan korupsi yang ada pada Sekretariat DPRD Kota Medan dan BWS SUMUT II,” ucap Karim.
Lanjutnya, dugaan korupsi yang dituduhkan kepada Sekretariat DPRD Kota Medan, yakni dugaan korupsi Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri Tahun Anggaran 2023 senilai Rp.4.431.673.699.
Sedangkan dugaan korupsi BWS SUMUT II, yakni proyek percepatan tata guna air irigasi di Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2024 yang menelan anggaran sebesar Rp3.315.000.000.
“Di BWS Sumut II, kami juga menduga telah terjadi korupsi pada pekerjaan pengendalian daya rusak sungai Aek Tulus Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp21 miliar, serta dugaan korupsi Pekerjaan Pengendalian Daya Rusak Sungai Pintu Bosi Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp28,5 miliar,” ungkap Karim.
Dalam unjuk rasa kali ini, massa LINKKAR Sumut ditanggapi perwakilan Kejatisu Bidang Penkum, Monang Sihotang.
“Informasi dari adik-adik kami terima. Kami akan melakukan pemeriksaan, namun kami mohon minta waktu kesabarannya dalam penyelidikan ini,” sambut Monang.(ah)