• INDEKS
  • Redaksi
BhinekaNews
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
BhinekaNews
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Home News

Permohonan Prapid Asnah Dikabulkan, Status Tersangka Batal

14 Desember 2022
/ News
642 49
WAShare on FacebookShare on Twitter

Medan, – Hakim mengabulkan seluruh permohonan Praperadilan Direktur PT Minajaya Persada Makmur (MPM) Asnah yang memprapidkan Polres Pelabuhan Belawan selalu termohon, dalam persidangan yang berlangsung diruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan, Selasa (13/12/22).

Putusan yang dibacakan Hakim Tunggal, Oloan Silalahi SH, menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan termohon terhadap diri pemohon atas perkara sebagaimana dalam laporan Polisi Nomor : LP/539/X/2021/SPKT Pel.Belawan/Polda Sumut tertanggal 16 Oktober 2021, adalah tidak sah.

BeritaTerkait

20 Tahun Jualan Pisang Goreng, Pasutri Asal Sergai Naik Haji

5.019 Jemaah Calhaj Embarkasi Medan Sudah Diberangkatkan ke Tanah Suci

Ketua Kloter 06 KNO Pastikan Kesehatan Prima bagi Jemaah Haji Menuju Mekah

Memerintahkan termohon agar menghentikan penyidikan atas perkara dalam Laporan Polisi Nomor : LP/539/X/2021/SPKT Pel.Belawan/Polda Sumut tertanggal 2021.

Kemudian menyatakan tidak sah segala keputusan atau ketetapan yang dilakukan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan pokok perkara a quo atas diri pemohon.

Pembacaan putusan prapid tidak dihadiri oleh pihak termohon dalam persidangan, dimana ini nantinya dimasukan dalam catatan persidangan.

Sementara itu Asnah melalui Tim Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum YESAYA56, Bornok mengucapkan terimakasih atas putusan yang telah dibacakan dalam memberikan pertimbangan putusan yang berkeadilan.

Ini tentunya sama dengan permohonan kita, diduga penanganan perkara ini ditangani ada keterangan yang tidak lengkap yang diberikan pelapor kepada pihak Polres Pelabuhan Belawan. Artinya dikabulkannya Prapid ini tidak murni kesalahan Polres, seperti kami juga pengacara kalau kliennya memberikan keterangan tidak benar, ujung-ujungnya ke depannya menjadi kabur.

“Jadi kami duga yang diajukan permohonan, memang si pelapornya memberikan keterangan secara benar dan sempurna, contoh dalam laporan keuangan yang diajukan oleh akuntan tidak sesuai standart, bahkan dibawah standart, dimana alat bukti semua dari si pelapor dan tidak pernah disita dari terlapornya,” ungkap Bornok.

Didampingi Erickson Gultom dan Lasma Sinambella, Bornok Simanjuntak menjelaskan bahwa si pelapor ini adalah Komisaris, dimana seharusnya Komisaris juga bertanggungjawab. Kalau klien kami ditetapkan sebagai tersangka maka Komisaris sebagai pelapor pun harus menjadi tersangka sesuai perundangan perusahaan Pasal 69, dimana jajaran Komisaris dan Direksi sama-sama bertanggungjawab.

Senada dengan itu, Erikson juga memaparkan penetapan tersangka tidak sah berdasarkan proses bukti semula yang cacat prosedur.

“Dimana laporan audit tidak sah dibuat oleh orang yang bukan prosedur akuntan publik Pasal 18 ayat (4) Permenkeu, Pasal 13 (1) UU Tahun 2011, tentang akuntan publik,” Erikson.

Sebelumnya, Polres Pelabuhan Belawan digugat dalam sidang praperadilan yang diajukan Asnah (44) warga Kota Medan lantaran merasa dikriminalisasi.

Direktur PT MPM ini mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Pelabuhan Belawan karena ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penggelapan. Kuasa hukumnya, Bornok Simanjuntak menyebutkan penetapan tersangka terhadap kliennya penuh kejanggalan sehingga diduga adanya kriminalisasi terhadap kliennya.(Red)

Tags: HakimPengadilan Negeri MedanPraperadilanTak Bersalah
SendShare336Tweet210Send
Sebelumnya

Polres Labuhanbatu Selatan Resmi Berdiri, Siap Layani masyarakat

Selanjutnya

McEasy Perkenalkan Sistem Digitalisasi Manajemen Logistik Pintar di Medan

Terkait Berita

20 Tahun Jualan Pisang Goreng, Pasutri Asal Sergai Naik Haji

18 Mei 2025
1k

5.019 Jemaah Calhaj Embarkasi Medan Sudah Diberangkatkan ke Tanah Suci

18 Mei 2025
996

Ketua Kloter 06 KNO Pastikan Kesehatan Prima bagi Jemaah Haji Menuju Mekah

18 Mei 2025
996

Jemaah Calhaj Kloter 13 Langsung Pakai Kain Ihram Sejak di Ahmed

18 Mei 2025
998

Korban Kecelakaan Cepat Tertangani di RS, Ini Penjelasan Satlantas Polres Metro Tangerang Kota

16 Mei 2025
1000

21 Jemaah Calhaj Dairi Tunaikan Ibadah Haji

16 Mei 2025
998

Popular

  • 20 Tahun Jualan Pisang Goreng, Pasutri Asal Sergai Naik Haji

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Reses Anggota DPRD Kota Samarinda Harminsyah P, SE : Hangat, Akrab dan Penuh Aspirasi Warga Sungai Keledang

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Terkait Kecelakaan Kerja Operator Crane, Ketua KSPSI AGN Sumut Apresiasi Respon Cepat Plt Kadis SDABMBK Kota Medan

    842 shares
    Share 337 Tweet 211
  • Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi Dukung Kerjasama TNI Dan Kejagung

    847 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Bobby Ajak Perindo Kolaborasi Sukseskan Program Pro Rakyat

    839 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Ancam Masa Depan Generasi Bangsa, Judi di SMK Yapim Kecamatan Merek Tanah Karo Milik PS Resahkan Warga

    941 shares
    Share 376 Tweet 235
  • Salomo TR Pardede Akan Adukan Pemilik Biliard Terkait Pencemaran Nama Baik di Medsos

    841 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Jemaah Calhaj Kloter 13 Langsung Pakai Kain Ihram Sejak di Ahmed

    838 shares
    Share 335 Tweet 210
  • Tinjau Taman Sains Teknologi Herbal dan Hortikultura, Wapres Gibran Apresiasi Inovasi Riset dan Hilirisasi Produk

    839 shares
    Share 336 Tweet 210
  • INDEKS
  • Redaksi

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In