Medan, – Hakim mengabulkan seluruh permohonan Praperadilan Direktur PT Minajaya Persada Makmur (MPM) Asnah yang memprapidkan Polres Pelabuhan Belawan selalu termohon, dalam persidangan yang berlangsung diruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan, Selasa (13/12/22).
Putusan yang dibacakan Hakim Tunggal, Oloan Silalahi SH, menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan termohon terhadap diri pemohon atas perkara sebagaimana dalam laporan Polisi Nomor : LP/539/X/2021/SPKT Pel.Belawan/Polda Sumut tertanggal 16 Oktober 2021, adalah tidak sah.
Memerintahkan termohon agar menghentikan penyidikan atas perkara dalam Laporan Polisi Nomor : LP/539/X/2021/SPKT Pel.Belawan/Polda Sumut tertanggal 2021.
Kemudian menyatakan tidak sah segala keputusan atau ketetapan yang dilakukan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan pokok perkara a quo atas diri pemohon.
Pembacaan putusan prapid tidak dihadiri oleh pihak termohon dalam persidangan, dimana ini nantinya dimasukan dalam catatan persidangan.
Sementara itu Asnah melalui Tim Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum YESAYA56, Bornok mengucapkan terimakasih atas putusan yang telah dibacakan dalam memberikan pertimbangan putusan yang berkeadilan.
Ini tentunya sama dengan permohonan kita, diduga penanganan perkara ini ditangani ada keterangan yang tidak lengkap yang diberikan pelapor kepada pihak Polres Pelabuhan Belawan. Artinya dikabulkannya Prapid ini tidak murni kesalahan Polres, seperti kami juga pengacara kalau kliennya memberikan keterangan tidak benar, ujung-ujungnya ke depannya menjadi kabur.
“Jadi kami duga yang diajukan permohonan, memang si pelapornya memberikan keterangan secara benar dan sempurna, contoh dalam laporan keuangan yang diajukan oleh akuntan tidak sesuai standart, bahkan dibawah standart, dimana alat bukti semua dari si pelapor dan tidak pernah disita dari terlapornya,” ungkap Bornok.
Didampingi Erickson Gultom dan Lasma Sinambella, Bornok Simanjuntak menjelaskan bahwa si pelapor ini adalah Komisaris, dimana seharusnya Komisaris juga bertanggungjawab. Kalau klien kami ditetapkan sebagai tersangka maka Komisaris sebagai pelapor pun harus menjadi tersangka sesuai perundangan perusahaan Pasal 69, dimana jajaran Komisaris dan Direksi sama-sama bertanggungjawab.
Senada dengan itu, Erikson juga memaparkan penetapan tersangka tidak sah berdasarkan proses bukti semula yang cacat prosedur.
“Dimana laporan audit tidak sah dibuat oleh orang yang bukan prosedur akuntan publik Pasal 18 ayat (4) Permenkeu, Pasal 13 (1) UU Tahun 2011, tentang akuntan publik,” Erikson.
Sebelumnya, Polres Pelabuhan Belawan digugat dalam sidang praperadilan yang diajukan Asnah (44) warga Kota Medan lantaran merasa dikriminalisasi.
Direktur PT MPM ini mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Pelabuhan Belawan karena ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penggelapan. Kuasa hukumnya, Bornok Simanjuntak menyebutkan penetapan tersangka terhadap kliennya penuh kejanggalan sehingga diduga adanya kriminalisasi terhadap kliennya.(Red)