MEDAN – Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Alexander Sinulingga tidak pernah menutup diri atau melarang wartawan melakukan peliputan tak sesuai fakta dan terkesan membela diri.
Mengutip yang dikemukakan Alexander bahwa dalam beberapa kali pengecekan langsung, saya mendapati adanya tamu yang masuk ke ruang-ruang tertentu tanpa identitas yang jelas dan tidak melalui mekanisme resmi. Bahkan, ada kejadian yang tidak kita harapkan, khususnya di ruang-ruang strategis.
Menurut Sekretaris Komunitas Media Pendidikan (KOMEDIK) Sumatera Utara M Nasir kepada wartawan, Kamis (22/1/2026), pernyataan itu adalah pembohongan publik.
“Kadisdiksu bohong. Larangan wartawan karena adanya kritik atas berita rehab toilet dan rehab kantor Dinas Pendidikan Provsu yang dimuat di Mimbar Umum Online salah satu media tertua di Sumatera Utara,” ucapnya.
Sebelum berita itu dimuat, semua wartawan bebas masuk dan tanpa larangan. Semula aturan itu ditujukan kepada unsur internal baik guru, kepala sekolah dan ASN.
Namun setelah berita diviralkan, Alexander yang tak berkenan dikritik, malah “pusing” dan mengambil sikap melarang wartawan masuk kantor Disdiksu.
Jika wartawan dilayani di ruang PPID kenapa sejumlah penyedia menyelesaikan kontrak dokumen Penunjukan Langsung (PL) bisa masuk ke lantai 2 untuk menjumpai Kasubag Keuangan Faisal yang juga selaku PPK Disdiksu 2025.
“Kejadian itu terjadi di akhir Desember 2025. Saya temukan puluhan orang utusan dari penyedia masuk tanpa harus menunggu di ruang PPID,” jelasnya.
Begitu juga tamu kadis dan pejabat eselon III juga harus di ruang PPID. Sehingga tidak ada kecurigaan dan keterbukaan serta praktek yang menyimpang.
Justru itu KOMEDIK Sumut mempertanyakan praktek “transaksional” yang dicurigai oleh Kadisdiksu. “Perlu disebutkan bahwa wartawan tak pernah minta uang ke Alexander. Ketemu wartawan aja Kadisdiksu gak mau,” tambahnya.
Alexander juga berbohong bahwa pihaknya tetap membuka ruang masukan dan pengawasan dari media. Buktinya, KOMEDIK Sumut sudah 2 kali menyampaikan surat audensi kepada Kadisdiksu tapi tak direspon.
“Kami pikir komitmennya terhadap keterbukaan informasi masih diragukan. Pelayanan kepada wartawan Disdiksu hanya basa-basi. Pasalnya, hingga kini Alexander tak pernah mengklarifikasi berita rehab toilet dan rehab kantor Disdiksu kepada rekan-rekan media,” terangnya.
Kasus Korupsi Alex
Nasir menjelaskan, sikap Alexander itu seolah-olah dirinya pejabat yang bersih dan suci dari kasus-kasus hukum yang sedang marak di penyidikan aparat penegak hukum. Seperti, dugaan kasus korupsi Rusunawa sudah dalam tahap penyidikan (lidik) di Kejari Belawan.
Penyidikan Lapangan Merdeka Medan di Kejari Medan yang tinggal menunggu penetapan tersangka. Kasus Kebun Bunga Medan dan Gedung UMKM USU yang ditangani oleh Kejati Sumut.
“Kita minta aparat penegak hukum menetapkan tersangka dalam kasus proyek besar yang diduga telah merugikan uang negara. Alexander Sinulingga terlibat dalam pusara mega korupsi itu. Jika terbukti, Alexander harus diproses hukum,” harapnya.
Lanjut dia, kasus-kasus besar itu menanti Alexander di jeruji penjara, jika saja Kejatisu dan jajarannya serius menindaklanjuti temuan kerugian bernilai miliaran rupiah selama Alexander menjabat eks Kadis Perkim Cataru di Pemko Medan.
Untuk itu, KOMEDIK Sumut mengharapkan Alexander bersikap jujur dan transparan serta tak usah berbohong demi menutupi kesalahannya di masa lalu. “Moral dan perbuatan harus sejalan dengan ucapan. Jangan jadi pejabat pengecut dan alergi dikritik,” katanya.(bj)






