Medan, – Personel Satreskrim Polrestabes Medan akhirnya mengungkap kasus dugaan pencabulam terhadap seorang santriwati.
Korban berinisial RI ngaku diperkosa HG di kamar mandi sebuah rumah ibadah Jalan Datuk Kabu, Pasar III, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumut.
Kabar penangkapan tersangka dibenarkan Kapolrestabes Medan melalui Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, Sabtu (14/1/23).
Dijelaskan Kompol Fathir kejadian bermula dari perkenalan pelaku dengan korban yang masih di bawah umur.
“Korban masih 12 tahun. Jadi korban dan terduga pelaku ini sempat dekat dan lalu berpacaran,” ujarnya.
Lantaran sering bertemu, pelaku mulai mengajak korban jalan-jalan.
Singkatnya, pada 15 November 2022, pelaku menghubungi korban melalui aplikasi whatsapp untuk bertemu dikawasan Jalan Datuk Kabu.
Ajakan pelaku diiyakan korban sehingga kedua anak adam berlainan jenis ini bertemu di tempat yang sudah disepakati.
Lalu, pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan. Korban menolaknya. Diduga sudah dirasuki setan, pelaku dengan paksa mencabuli korban. Usai menyalurkan nafsu bejatnya pelaku pergi meninggalkan korban.
Tindak pidana itu viral setelah korban berinisial RI membuat video pengakuan berdurasi 48 detik yang kini tersebar luas melalui pesan singkat whatsapp, pada Jumat (13/1/2023) kemarin.
Dalam video itu, terlihat korban yang mengenakan hijab berwarna hitam mengaku mendapat perlakukan tak senonoh (pemerkosaan) oleh seseorang di dalam kamar mandi di Jalan Datuk Kabu, Tembung.
Dalam video itu, korban RI mengaku kalau perlakuan bejat itu terjadi dalam kamar mandidilakukan oleh HG.
Dalam keterangan di Video viral tersebut berbunyi “Segera viralkan ! Kemana aparat hukum kepolisian. Seorang pelajar diperkosa di kamar mandi sebuah rumah ibadah Jalan Datuk Kabu, Tembung. Pelaku masih berkeliaran. Belum ada tindakan aparat,”.(Red)