Medan, – Komplotan preman pelaku penganiaya seorang pria hingga tewas disikat Satreskrim Polrestabes Medan
Pelakunya tiga orang masing-masing Suheri, Rizki dan Jihan yang ditangkap dari lokasi terpisah.
Pelaku Suheri ditangkap di Pelabuhan Sikaping, Riau, mau kabur ke daerah Bengkalis. Pelaku Rizki dan Jihan diamankan di Kota Bogor.
Hal itu dibenarkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH, pada Sabtu (11/3/23) malam.
Ia menyatakan ketiga pelaku ditangkap karena terbukti menganiaya Heri Capri seperti rekaman video yang viral di media sosial.
Kasus penganiayaan berawal dari masalah utang antara pelaku Jihan dengan korban Heri Capri Sihombing sebesar Rp2 juta yang tidak juga dibayar, kemudian pelaku Jihan menyuruh teman-temannya (lima orang) untuk melakukan pengiayaan terhadap korban.
“Korban dianiaya secara bersama-sama di Jalan Pukat II, Kecamatan Percut Seituan, pada 25 Desember 2022 lalu,” kata Kompol Fathir.
Pelaku yang merasa belum puas kata mantan Kapolsek Medan Baru ini, para pelaku membawa korban ke Jalan Pukat III, lalu kembali menganiaya korban hingga tidak sadarkan diri.
“Setelah puas menganiaya korban para pelaku kabur melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor sementara korban ditinggalkan di tepi gang,” sebutnya.
Korban akhirnya diselamatkan personel Polsek Percut Seituan yang turun ke lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat.
Korban dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumut untuk mendapat perawatan.
“Korban dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 28 Desember 2022 karena mengalami retak pada bagian tengkorak belakang kepala,” ucapnya.
Kasus penganiayaan yang akibatkan korban meninggal dunia itu menjadi atensi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda yang mengintruksikan Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk secepatnya menangkap para pelaku.
“Alhamdulillah, pada tanggal 27 Februari 2023 lalu, mulanya pelaku Suheri ditangkap dan disusul dua pelaku lainnya Jihan dan Rizki,” terangnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kasat Reskrim menuturkan tersangka Suheri berperan melakukan penganiayaan dengan menggunakan balok.
Kemudian Rizki menjemput korban dan ikut melakukan penganiayaan.
Sedangkan pelaku Jihan merupakan otak pelaku menyuruh para pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Ketiga pelaku sudah ditahan, dan terancam hukuman 12 tahun penjara. Tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ungkap Kompol Teuku Fathir Mustafa.(iwp)