Medan, – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan satu unit mercedez Benz dengan terdakwa Putra Hartono kembali berlangsung di Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Senin (05/06/23).
Agenda sidang kali ini penuntut umum menghadirkan saksi perbalisan atau Penyidik Polrestabes Medan Benny Sanjaya yang melakukan pemeriksaan terhadap saksi Johanes Johan, sebagaimana permintaan majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi
Tidak hanya Benny Sanjaya, Trian Aditya selaku Penuntut Umum Kejari Medan, menghadirkan Johanes Johan pada persidangan sebelumnya dalam kesaksiannya bahwa ia dipaksa hadir oleh Petrus Irwan dan Oe Ai Phing untuk datang ke Polrestabes untuk dimintai keterangan.
Saat dimintai kesaksiannya Benny Sanjaya bahwa Johanes memang hadir ke hadapan penyidik untuk diminta keterangan sebagai saksi.
Dikatakan Benny bahwa pemanggilan itu sesuai dengan jadwal pemanggilan saksi ada memeriksa keterangan Johanes Johan.
“Ketika saat pemeriksaan terhadap Johanes saksi menggunakan laptop,” Urai saksi Perbalisan.
“Apakah berlangsung tanya jawab kepada Johanes ketika itu,?” tanya Hakim Hadi lagi, saksi menjawab siap pak hakim ada dilakukan tanya jawab di ruangan unit 4 Resmob. Setelah tanya jawab saksi Johanes membaca keterangannya lebih kurang 5- 10 menit.
Masih dalam sidang, Ramli Tarigan selalu Ketua Tim Penasehat Hukum terdakwa Putra Hartono pun melanjutkan pertanyaan kepada Benny, saat saksi Johanis diminta keterangannya apakah ada saksi lainnya?, menjawab itu saksi menjawab bahwa saat Johanes diruangan ada juga saksi Petrus dan Oe Ai Phing.
Selanjutnya, Ramli pun mengingatkan bahwa dirinya sudah terikat sumpah sebelum memberikan kesaksiannya, lalu saksi Benny menjawab memang berada dalam satu ruangan akan tetapi dengan jarak berjauhan.
Selanjutnya Ramli Tarigan menanyakan pada saksi perbalisan, “waktu saudara saksi johanes hadir ke penyidik, apakah karena panggilan atau di bawa petrus,” tandas Ramli kepada saksi Perbalisan.
Dijawab Benny yang merupakan saksi Perbalisan menjawab memang dipanggil dan datangnya bersamaan dengan Petrus.
Kembali ditanyakan Tim Penasehat Hukum terdakwa, “Mana bukti surat panggilannya bisa saksi jelaskan”.
Saksi Perbalisan mengatakan, “ada dalam berkas perkara, setelah di periksa JPU dalam berkas ternyata surat panggilan tidak ada. Kemudian saksi berdalih ada dikantor”.
Mendengar keterangan saksi Perbalisan tersebut Hakim ketua Abdul Hadi menanyakan saksi Perbalisan, “apakah itu bukan merupakan SOP untuk melaporkan surat panggilan saksi- saksi didalam berkas perkara”. Saksi Perbalisan tetap Berdalih ada dikantor jawabnya pada hakim.
Sementara itu ketika dikronfrontir atas kesaksian Benny, Johanes yang ditanyakan kembali mengatakan dirinya lupa gak ingat lagi karena sudah lama.
Kemudian Johanes Johan juga menerangkan pada hakim bahwa Ia diajak paksa Drs. Petrus Irwan untuk jadi saksi kekantor polisi, dimana jawaban sama dalam kesaksian sebelumnya dikarenakan ia tidak mengetahui permasalahan.
Keterangan Terdakwa Putra Hartono
Menurut keterangan terdakwa Putra Hartono, bahwa mobil Marcedes yang ada padanya pemberian hadiah dari Drs.Petrus Irwan (paman) kepada terdakwa. Sebab Petrus akan mendapat pesangon 1 Miliyar. Hal itu dikatakan Petrus ketika bertelepon dengan terdakwa saat akan membeli mobil Mercedes.
Menurut keterangan terdakwa Putra Hartono, bukti mobil itu sebagai hadiah pemberian, korban Petrus mentransfer uang untuk pembelian mobil tersebut ke rekening terdakwa.
Selanjutnya pada saat akan melakukan pembayaran pajak kendaraan dan proses balik nama atas mobil Mercedes itu dari pemilik pertama dengan nama terdakwa, saksi korban Petrus mengiyakan. Ketika itu terdakwa bersama ibunya mendatangi Petrus kerumahnya.
Terdakwa Putra Hartono merupakan kemanakan yang paling saksi korban sayangi dan sering memberikan hadiah- hadiah sejak kecil terdakwa. Bahkan selalu mentransfer uang kerekeningnya senilai Rp. 10 juta.
Selanjutnya Majelis hakim meminta untuk Tim Penasehat Hukum Terdakwa membuktikan mobil Marcedes tersebut merupakan hadiah dari saksi korban Petrus Irwan, untuk itu Tim Penasehat Hukum yang diketuai Ramli Tarigan akan menghadirkan saksi Ade Charge (saksi meringankan).
Setelah mendengar keterangan saksi Perbalisan dan Johanes Johan serta keterangan terdakwa Putra Hartono, Majelis Hakim menunda persidangan pada Kamis depan untuk pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa.(Red)