• INDEKS
  • Redaksi
BhinekaNews
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
BhinekaNews
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Home Nasional

MA Cabut Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah 

bhinekanews
30 Mei 2024
/ Nasional, Politik
697 7
MA Cabut Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah 
WAShare on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Partai Garda republik Indonesia (Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun.

Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024. Ketua Majelis yang memutus yakni Yulius dan anggota majelis Cerah Bangun. Putusan telah ditampilkan di laman resmi MA.

BeritaTerkait

Partai Gelora Simalungun Kembali Kirim Bantuan untuk Korban Banjir Sumut, Dilepas Langsung oleh Ketua H. Karnali Saragih, M.Pd

Edy Asaruddin Salurkan Bantuan Korban Banjir, Satu-satunya Anggota DPRA Terobos Jalur laut

Fahri Hamzah Sampaikan Dukacita Mendalam Atas Jatuhnya Korban Jiwa dalam Musibah di Sumatera

“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: PARTAI GARDA REPUBLIK INDONESIA (PARTAI GARUDA),” demikian bunyi putusan tersebut.

Dalam dokumen yang diterima disebutkan bahwa MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Dengan putusan itu, MA mengubah ketentuan dari yang semula cagub dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.

Pasal 4 PKPU berbunyi yang dinyatakan bertentangan itu semula berbunyi:

“Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi persyaratan sebagai berikut. (d). berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur”

Menurut MA Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

“….berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih”

MA pun memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

Sejauh ini belum ada bantahan dari Mahkamah Agung terkait isi dokumen putusan tersebut. Juru bicara MA Suharto baru mau memeriksa ke panitera terkait putusan ini. “Kami akan cek dulu di kamar Tun,” kata Suharto kepada CNNIndonesia.com.

Saat ditanya soal isi putusan tersebut, Suharto mengatakan proses minutasi masih dalam proses di Kamar TUN.

“Jika nanti minutasi selesai putusan segera di up load di Sistem Informasi Administrasi Perkara,” kata Suharto.

Minutasi adalah proses di pengadilan menjadikan berkas-berkas perkara menjadi arsip negara.

Ia membenarkan bahwa putusan nomor 23P/HUM/2024 telah diputuskan kemarin, 29 Mei 2024 dengan amar putusan “Kabul Permohonan Hum”.

Sementara Kepala Biro Humas MA Sobandi memberikan tautan terkait status perkara tersebut. Dari tautan ke laman MA itu tertulis status putusan tersebut adalah “Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis”.

Sementara itu Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengakui partainya sebelumnya memang menggugat aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun.

Ia beralasan gugatan dilayangkan ke MA agar semua generasi muda bisa maju sebagai calon gubernur di Pilkada 2024.(cnni/bj)

Post Views: 3

Tags: Calon Kepala DaerahMA
SendShare343Tweet215Send
Sebelumnya

Mantan Kepala Sekolah MAN 3 Medan Menangis Didudukkan di ‘Kursi Pesakitan’

Selanjutnya

Kaesang Berpeluang Maju Pilgub 2024 Usai MA Ubah Aturan Batas Usia

Terkait Berita

Partai Gelora Simalungun Kembali Kirim Bantuan untuk Korban Banjir Sumut, Dilepas Langsung oleh Ketua H. Karnali Saragih, M.Pd

09 Des 2025
1k

Edy Asaruddin Salurkan Bantuan Korban Banjir, Satu-satunya Anggota DPRA Terobos Jalur laut

07 Des 2025
999

Fahri Hamzah Sampaikan Dukacita Mendalam Atas Jatuhnya Korban Jiwa dalam Musibah di Sumatera

06 Des 2025
1k

Gubsu Bobby Ucapkan Terima Kasih kepada Stafsus Presiden atas Bantuan Rp5 Miliar untuk Korban Banjir dan Longsor

06 Des 2025
1k

Wagub Sumut Paparkan Kondisi Terkini Daerah Terdampak Bencana kepada Komisi VIII DPR RI

06 Des 2025
1000

Krisis Logistik Bencana Sumut Dibawa ke Parlemen, KSPSI Desak Dasco Jamin Keamanan dan Akses Jalan

06 Des 2025
1k

Popular

  • Kegagalan Patra Niaga: BBM Macet, Direksi Pertamina Harus Mundur!

    860 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Distribusi BBM Lumpuh Diterjang Banjir Sumatera: Pengamat Tuntut Evaluasi Total Pertamina

    858 shares
    Share 343 Tweet 215
  • Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Resmi Diberhentikan Sementara

    852 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Arumi Hilwani Siregar Siswi MIS Bina Keluarga Harumkan Indonesia di Kejuaraan Internasional Thailand

    850 shares
    Share 340 Tweet 213
  • MT Binaan KUA Medan Perjuangan Adakan Rapat Program Tahunan

    845 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Partai Gelora Simalungun Kembali Kirim Bantuan untuk Korban Banjir Sumut, Dilepas Langsung oleh Ketua H. Karnali Saragih, M.Pd

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Kejaksaan Agung Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia 2025 Mengusung Tema “Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat”

    843 shares
    Share 337 Tweet 211
  • Hakordia 2025 Kejati Sumsel Rilis Capaian Kinerja Bidang Pidsus, Selamatkan Uang Negara 588 M

    840 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Peringatan Hakordia, Kejari Tanjungpinang Adakan Berbagai Kegiatan 

    840 shares
    Share 336 Tweet 210
  • INDEKS
  • Redaksi

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In