PAN Minta Ambang Batas Parlemen Tak Lebih dari 4 Persen

Nasional, Politik94 Dilihat

JAKARTA — Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi meminta pembahasan mengenai parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen dilakukan secara hati-hati. Menurutnya, penyederhanaan partai politik tidak boleh mengurangi keterwakilan suara pemilih.

Viva mengatakan partai-partai koalisi pendukung pemerintah masih akan berdiskusi untuk menentukan besaran PT yang akan diterapkan pada Pemilu 2029. PAN, kata dia, akan mengikuti keputusan yang disepakati bersama oleh koalisi.

“Apapun keputusan dari kesepakatan partai koalisi pemerintah nantinya, PAN akan ikut,” ujar Viva kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Meski demikian, Viva menyampaikan pandangan agar besaran PT tidak lebih dari 4 persen.

“Hal ini bukan berarti PAN takut tak lolos ke Senayan,” katanya.

Viva menjelaskan, PAN tercatat selalu lolos ke DPR sejak Pemilu 1999 hingga Pemilu 2024, meskipun hasil survei elektabilitas pada sejumlah periode berada di kisaran 1,5 hingga 2 persen.

BACA JUGA :  Indonesia Tuan Rumah Pertemuan para Imam Besar Dunia, Apa Saja yang Dibicarakan?

Ia bahkan menyebut PAN sebagai “partai Nasakom”, merujuk pada kondisi elektabilitas yang kerap berada di kisaran angka satu koma.

Menurut Viva, PT memang dapat menjadi salah satu instrumen untuk menyederhanakan jumlah partai politik yang memiliki kursi di parlemen. Namun, penerapannya harus mempertimbangkan proporsionalitas hasil pemilu dan potensi hilangnya suara sah pemilih.

“Dengan 4 persen saja membuat 13 juta suara sah pemilih pada Pemilu 2019 hilang dan tidak bisa dikonversi menjadi kursi. Suara sah pemilih yang hilang di Pemilu 2024, dengan PT yang sama, 4 persen, suara yang hilang semakin tinggi, 17,3 juta suara,” ujarnya.

Karena itu, Viva mengingatkan bahwa jika PT dinaikkan di atas 4 persen, semakin banyak suara sah pemilih yang berpotensi tidak dikonversi menjadi kursi DPR.

“Bila PT dinaikkan di atas 4 persen, Pemilu 2029 akan berkecenderungan terjadi disproporsional karena banyak suara sah pemilih tidak bisa dikonversi menjadi kursi sehingga tingkat representasi pemilu menjadi rendah,” kata mantan Presidium MN KAHMI tersebut.

BACA JUGA :  Wamen Viva Yoga: Cetak Sawah di Kawasan Transmigrasi Malut Buka Peluang Lapangan Kerja

Merujuk Putusan MK

Viva juga mengaitkan pembahasan PT dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan ketentuan PT 4 persen dalam Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tetap konstitusional untuk Pemilu 2024, tetapi penerapannya untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya bersifat konstitusional bersyarat, sepanjang norma dan besaran PT telah diubah sesuai persyaratan yang ditetapkan MK.

Putusan tersebut antara lain menekankan pentingnya perubahan aturan PT dengan mempertimbangkan proporsionalitas hasil pemilu. MK juga mensyaratkan perubahan tersebut dilakukan sebelum tahapan Pemilu 2029 serta melibatkan partisipasi publik secara bermakna.

Viva menilai prinsip proporsionalitas dan pencegahan terhadap banyaknya suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan besaran PT.

BACA JUGA :  Hadir di HUT Ke-80 Bhayangkara, Wamen Viva Yoga Dorong Polri Dekat dengan Rakyat dan Jaga Demokrasi

“Prinsip-prinsip dasar ini menjadi bagian penting dalam membangun pemilu yang adil,” tuturnya.

Penyederhanaan Partai Harus Hati-hati

Viva menegaskan, upaya penyederhanaan partai politik perlu dicermati bersama. Menurutnya, apabila tujuan penyederhanaan partai semata-mata untuk menciptakan stabilitas politik di DPR, asumsi tersebut perlu dipertimbangkan kembali.

Ia mengatakan keberadaan partai politik di DPR pada dasarnya merupakan bagian dari mekanisme untuk menyuarakan kepentingan rakyat.

“Hadirnya partai di DPR adalah untuk menyuarakan kepentingan rakyat, menggeser konflik horisontal ke dalam konflik parlemen yang dinamis,” katanya.

Menurut Viva, perdebatan dan dinamika antarfraksi di DPR merupakan bagian dari proses demokrasi. Ia menilai perbedaan pandangan di parlemen tidak semestinya secara otomatis dipandang sebagai hambatan terhadap stabilitas politik.

“Perdebatan atau dinamika di DPR selama ini telah terjadi dan hal yang demikian menyebabkan proses demokrasi bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya. (bc/isl)