Politik

Perlindungan Korban Kejahatan Dinilai Lemah, Sugiat Santoso Dorong RUU PSDK Segera Dibawa ke Paripurna

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, memastikan revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) akan segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR.

Pernyataan itu disampaikan dalam Forum Legislasi yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI, Selasa (18/11/2025).

“Komisi XIII sudah menyerahkan hasil Panja revisi UU ini ke Badan Legislasi, dan sekarang dalam proses harmonisasi. Kita berharap bisa segera masuk agenda paripurna,” kata Sugiat.

Ia menjelaskan bahwa revisi UU ini merupakan bagian dari harmonisasi kebijakan hukum pidana nasional, seiring berlakunya KUHP dan RKUHAP yang telah ditetapkan sebagai inisiatif DPR.

Menurutnya, perubahan mendasar dalam revisi UU PSDK adalah pergeseran paradigma penegakan hukum dari sekadar keadilan korektif (menghukum pelaku) menjadi keadilan restoratif dan rehabilitatif yang menempatkan korban sebagai prioritas.

“Selama ini fokus kita menghukum pelaku seberat-beratnya, tapi korban masih terabaikan. Negara tidak boleh dua kali gagal: gagal mencegah kejahatan, dan gagal melindungi korban ketika kejahatan terjadi,” tegas Sekretaris DPD Gerindra Sumatera Utara itu.

Sugiat menyoroti lemahnya perlindungan terhadap korban, termasuk masih ditemukannya kasus penolakan rumah sakit terhadap korban kejahatan karena persoalan administrasi.

“Dalam rapat dengan BPJS, kami temukan korban pembegalan yang ususnya terurai ditolak empat rumah sakit karena tidak jelas siapa yang menanggung biaya. Ini bentuk kegagalan negara,” ujarnya.

Salah satu perubahan penting dalam revisi UU adalah perluasan cakupan tindak pidana yang dapat ditangani LPSK, tidak hanya kejahatan tertentu, tetapi seluruh tindak pidana, bahkan perdata.

Selain itu, penguatan kelembagaan juga menjadi perhatian. Selama ini LPSK hanya berada di tingkat pusat. DPR mengusulkan agar lembaga ini memiliki perwakilan di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

“Kalau semua kasus bisa dilaporkan, tapi lembaganya hanya di Jakarta, hanya sedikit korban yang bisa dilayani. Kita ingin ada perwakilan di daerah agar pendampingan bisa dilakukan sejak tahap penyidikan hingga persidangan,” jelasnya.

Sugiat juga menilai perlindungan saksi dan korban belum optimal di tahap persidangan, karena intimidasi dan tekanan masih sering terjadi di ruang sidang.

“Selama ini LPSK hanya melindungi di luar sidang, padahal intimidasi justru terjadi di dalam ruang peradilan. Ini harus menjadi perhatian,” katanya.

Sugiat menegaskan revisi UU PSDK harus menjadi satu nafas dengan perubahan KUHP dan RKUHAP, sehingga sistem hukum pidana nasional benar-benar mampu menghadirkan keadilan bagi korban.