Presiden Prabowo Terbitkan PP Tata Kelola Ekspor SDA, Tegaskan Kekayaan Alam untuk Kemakmuran Rakyat

Nasional, Politik103 Dilihat

JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam sebagai langkah strategis untuk memperkuat pengawasan dan memperbaiki tata kelola ekspor komoditas nasional.

Kebijakan tersebut diumumkan Presiden Prabowo saat menghadiri Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (20/05/2026).

Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan bahwa penjualan ekspor komoditas sumber daya alam wajib dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal. Pada tahap awal, aturan ini akan diterapkan terhadap tiga komoditas strategis, yakni minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi atau ferro alloys.

BACA JUGA :  Bertajuk “Berantas Korupsi Tanpa Korupsi”, Puspenkum Kejaksaan Agung di Kabupaten Sumbawa Barat Gelar Penyuluhan Hukum Jaksa Sahabat Masyarakat

Presiden Prabowo menjelaskan, penerapan sistem ekspor satu pintu tersebut bertujuan memperkuat pengawasan dan monitoring terhadap aktivitas ekspor komoditas nasional. Selain itu, kebijakan ini juga diarahkan untuk memberantas berbagai praktik yang merugikan negara, seperti kurang bayar, pemindahan harga (transfer pricing), hingga pelarian devisa hasil ekspor ke luar negeri.

“Kebijakan ini dilakukan agar pengelolaan sumber daya alam Indonesia benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi negara dan rakyat,” tegas Presiden.

BACA JUGA :  Terapkan KTR, Wong Minta Media dan Penggiat Anti Rokok Viralkan Perokok Yang Merokok Di Areal KTR

Selain penguatan tata kelola ekspor, pemerintah juga memperkuat kebijakan devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan pengolahan sumber daya alam. Langkah tersebut diambil untuk memastikan kontribusi para pelaku usaha sektor sumber daya alam dapat dioptimalkan demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.

Dalam pidatonya, Presiden Prabowo turut menegaskan keyakinannya bahwa pelaksanaan sistem perekonomian nasional yang berpijak pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 merupakan fondasi utama untuk mewujudkan Indonesia yang makmur, berdaulat, dan berkeadilan sosial.

BACA JUGA :  Prabowo Akui Negara Bocor Rp 2.500 Triliun Tiap Tahun Jadi Penyebab Sulitnya Perbaikan Gaji Guru-ASN

Menurut Kepala Negara, kekayaan alam Indonesia harus dikelola secara optimal dan berpihak pada kepentingan nasional agar hasilnya dapat dirasakan langsung oleh seluruh rakyat Indonesia. (bc)