Medan, Menarapos- Anggota DPRD Medan Wong Chun Sen Tarigan meminta semua pihak termasuk pejabat maupun publik figur menghormati ketentuan yang telah diatur dalam Perda No.3 Tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok.
Kegiatan Sosper yang berlangsung di Jalan Pelita III No.77, Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu (18/06/23).
Dikatakan Wong seusai pelaksanaan Sosper, sudah 9 (sembilan) tahun Perda ini diterapkan namun belum terlaksana, masih terlihat dikantor Pemerintah, Swasta, maupun dilingkungan rumah sakit, pelabuhan maupun di bandara serta restoran atau cafe masih saja ada yang merokok meski sudah jelas tertera imbauan didinding bangunan kawasan tanpa rokok (KTR).
Bahkan Wong, juga meminta untuk menviralkan si perokok yang notabene berada di KTR, tanpa pandang bulu termasuk oknum pejabat, oknum publik vigur sebagai sanksi publik kepada mereka yang seharusnya menghormati aturan tersebut.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen Tarigan asal pemilihan Medan Timur, Medan Deli, Medan Perjuangan dan Medan Tembung, meminta kepada sahabat media maupun penggiat anti rokok berani menviralkan oknum tersebut, apalagi tak jarang merokok.
Harapannya aturan yang telah disyahkan sama-sama kita menghormatinya.
Sementara dalam Sosper Wong juga mengimbau agar tidak merokok sembarang tempat apalagi di dalam rumah.
“Justru perokok pasif yang paling terdampak asap rokok,”ujarnya.
Didampingi Perwakilan Kelurahan Sidorame Barat II, Markus Silalahi dan Perwakilan Kecamatan Medan Perjuangan, Saut Tua Samosir, Wong mengatakan dampak buruk merokok.
Coba bayangkan dengan harga rokok pembungkus yang mencapai Rp20 ribuan dalam seharinya bisa dua bungkus kan itu harganya sudah berapa, nah kan lebih baik itu dipergunakan untuk kebutuhan keluarga.
“Itu manfaat tidak merokok selain kesehatan terjaga juga lebih efisien dipergunakan untuk kepentingan lainnya yang lebih bermanfaat,” ujarnya.
Dalam reses tersebut, ia menyesalkan ketidakhadiran dari Dinas Kesehatan Kota Medan, sebab aturan yang sudah ada ini harus disosialisasikan karena kalau kita melihat saja dilapangan terutama bagi warga yang menaiki angkutan masih ditemukan ada supir yang merokok sehingga asap rokok menggangu orang atau penumpang di dalam angkot.
“Marilah kita bersama-sama menaati aturan dan ketentuan KTR tersebut,” Pinta Wong.
Karena ada sejumlah wilayah di Indonesia sudah menerapkan aturan KTR tersebut, nah itu sudah berjalan, kenapa di Medan tidak bisa?, kalau ada kesungguhan pastilah berjalan.(Red)