DELI SERDANG – Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Nurul Hidayah Pasaraya MMTC, yang diwakili oleh Bidang Humas H. Nasrul Chan, S.Pd.I, menghadiri seminar sertifikasi wakaf yang diselenggarakan oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Deli Serdang. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Camat Deli Tua, Sabtu (2/5/2026).
Seminar ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pengurus BKM terkait pentingnya legalitas aset wakaf, khususnya dalam hal sertifikasi yang sah secara hukum.
Ketua PD DMI Deli Serdang, AKBP (P) Sulaiman Hasibuan, menegaskan bahwa kegiatan ini sangat penting mengingat masih banyak pengurus masjid yang belum memahami secara menyeluruh tata kelola dan aspek legal wakaf.
“Masih banyak BKM yang belum memahami tata cara dan pentingnya sertifikasi wakaf. Melalui kegiatan ini, kami mendorong agar seluruh masjid di Deli Serdang memiliki administrasi wakaf yang lengkap dan sah,” ujarnya.
Seminar ini turut dihadiri sejumlah tokoh dan pejabat daerah. Bupati Deli Serdang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, dr. Hanif Fahri, MM, M.Ked. Hadir pula Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Deli Serdang Drs. H. Kaya Hasibuan, Ketua PW DMI Sumatera Utara Irhamuddin Siregar, MA, serta perwakilan BPJS Ketenagakerjaan dan unsur Kecamatan Deli Tua.

Selain itu, kegiatan ini juga diikuti oleh para Ketua PC DMI dari Patumbak, Deli Tua, dan Biru-Biru, serta peserta seminar lainnya.
Adapun narasumber berasal dari berbagai instansi terkait, antara lain Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang, MUI, BPJS Ketenagakerjaan, serta pengurus wilayah DMI Sumatera Utara.
Perwakilan BKM Nurul Hidayah, H. Nasrul Chan, menyampaikan bahwa keikutsertaan dalam seminar ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait prosedur sertifikasi wakaf. Menurutnya, hal tersebut sangat penting agar aset-aset masjid memiliki kekuatan hukum yang jelas serta terhindar dari potensi sengketa di masa mendatang.
Lebih lanjut, Nasrul Chan juga mengungkapkan rasa gembiranya karena dalam seminar tersebut para peserta mendapatkan sejumlah kabar positif dari berbagai instansi. Di antaranya, pihak BPN Deli Serdang menyatakan kesiapan untuk membantu masjid dalam proses pengurusan tanah wakaf. Kemudian, MUI Deli Serdang siap memberikan pendampingan apabila terdapat kendala di Kantor Urusan Agama (KUA), khususnya terkait administrasi dan surat-menyurat pengurusan tanah masjid.
Sementara itu, dari pihak BPJS Ketenagakerjaan disampaikan bahwa seluruh masjid yang hadir dalam kegiatan tersebut akan dimasukkan ke dalam basis data mereka, sehingga dapat memperoleh perlindungan apabila terjadi risiko atau musibah ketenagakerjaan. (r/isl)
