KAMMI Sumut Laporkan Dugaan Maladministrasi Pemilihan KPID ke Ombudsman RI

Sumut31 Dilihat

MEDAN — Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Sumatera Utara secara resmi melaporkan dugaan maladministrasi dalam proses pemilihan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara Periode 2026–2029 kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Kamis (24/9/2026).

Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap proses pengisian jabatan publik, khususnya menyangkut transparansi, keterbukaan, kepatuhan prosedur, verifikasi persyaratan calon, dugaan konflik kepentingan, serta tindak lanjut terhadap keberatan masyarakat.

Ketua PW KAMMI Sumatera Utara, Irham Sadani Rambe, mengatakan pihaknya tidak meminta Ombudsman mengambil alih kewenangan DPRD Sumatera Utara dalam menentukan anggota KPID. Menurutnya, laporan tersebut berfokus pada apakah proses penggunaan kewenangan tersebut telah dilaksanakan sesuai prosedur dan prinsip penyelenggaraan pelayanan publik.
“Kami datang ke Ombudsman bukan untuk meminta Ombudsman memilih siapa yang menjadi komisioner KPID. Kami meminta Ombudsman memeriksa prosesnya. Apakah seluruh tahapan telah berjalan sesuai aturan, terbuka, objektif, dan bebas dari maladministrasi,” ujar Irham.

Menurut Irham, terdapat sejumlah persoalan yang perlu mendapatkan pemeriksaan independen, salah satunya mengenai keterbukaan uji kepatutan dan kelayakan.

Pasal 10 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mengatur persyaratan anggota KPI, termasuk memiliki kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang penyiaran serta berstatus nonpartisan. Ketentuan mengenai proses pemilihan KPI Daerah juga mengatur keterlibatan DPRD Provinsi dan uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka.

“Kalau proses yang seharusnya dapat diawasi publik justru menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan, maka ini harus diperiksa. Jangan sampai masyarakat hanya diminta menerima hasil akhirnya tanpa mengetahui bagaimana prosesnya berlangsung,” tegasnya.

BACA JUGA :  63,45 Persen Jemaah Haji Sumut Sudah Kembali ke Tanah Air

Soroti Verifikasi Calon dan Dugaan Konflik Kepentingan

Dalam laporan tersebut, KAMMI Sumut juga meminta Ombudsman memeriksa proses verifikasi persyaratan seluruh calon, terutama terkait status nonpartisan, kompetensi, pengetahuan, kepedulian dan pengalaman di bidang penyiaran.

KAMMI secara khusus meminta dilakukan pemeriksaan terhadap proses verifikasi Muhammad Yusron.

Irham menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang menyimpulkan bahwa Muhammad Yusron tidak memenuhi persyaratan.

“Kami tidak ingin membuat kesimpulan berdasarkan rumor. Justru karena itu kami meminta dokumen dan proses verifikasinya diperiksa. Apa dasar administratif yang digunakan? Bagaimana rekam jejak calon diverifikasi? Apakah informasi atau keberatan masyarakat sudah diperiksa sebelum penetapan?”

Selain itu, KAMMI meminta Ombudsman memeriksa dugaan potensi konflik kepentingan dalam proses pemilihan.
“Kalau ada hubungan atau afiliasi politik antara calon dengan pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pemilihan, jangan langsung disimpulkan sebagai pelanggaran. Tetapi jangan pula diabaikan. Harus diperiksa secara objektif berdasarkan dokumen dan fakta,” katanya.

KAMMI Minta Persoalan Walk Out 15 September Dijelaskan

KAMMI Sumut juga meminta Ombudsman memeriksa mekanisme dan agenda pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan, termasuk informasi mengenai walk out dua fraksi dalam proses pada 15 September 2026.

Menurut Irham, persoalan tersebut perlu dilihat dari perspektif administrasi pemerintahan, bukan semata-mata sebagai dinamika politik DPRD.

BACA JUGA :  KAMMI Tanjungbalai Bersilaturahim dengan Kalapas Tanjungbalai Asahan, Bangun Kolaborasi

“Kami meminta Ombudsman melihat dokumen, agenda, berita acara, notulen dan seluruh dasar administratifnya. Kalau semuanya sesuai prosedur, tentu harus bisa dijelaskan kepada publik. Kalau ditemukan penyimpangan, harus ada tindakan korektif,” jelasnya.

KAMMI: Banyak Keberatan Publik, Jangan Diabaikan

Irham menyebut laporan ke Ombudsman juga mempertimbangkan adanya berbagai keberatan yang muncul di ruang publik terkait hasil proses pemilihan KPID Sumut.
Menurutnya, keberatan tersebut perlu diverifikasi, termasuk pemberitaan mengenai adanya calon yang menolak hasil pemilihan dan meminta proses tersebut ditinjau atau diuji kembali.

“KAMMI Sumut dan unsur masyarakat sudah menyampaikan protes. Bahkan muncul keberatan dari pihak-pihak yang terlibat langsung dalam proses seleksi. Ini menunjukkan bahwa ada persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai semua keberatan masyarakat berhenti sebagai surat masuk tanpa pemeriksaan dan jawaban yang jelas,” ujar Irham.
“Kami Menilai Ini Sebagai Proses yang Sangat Bermasalah”
Irham juga menyinggung sikap keras KAMMI Sumatera Utara terhadap proses pemilihan KPID Sumut.

“KAMMI Sumatera Utara bersama unsur masyarakat memandang proses ini sebagai salah satu proses penyeleksian KPID yang paling bermasalah sepanjang yang kami ikuti dan awasi. Kami menyebutnya sebagai pemilihan KPID terburuk sepanjang proses penyeleksian sebagai bentuk protes organisasi terhadap proses yang kami nilai penuh persoalan,” tegasnya.

Namun, Irham menekankan bahwa penilaian tersebut merupakan sikap dan protes KAMMI, bukan kesimpulan hukum.
“Kami menyerahkan penilaian hukumnya kepada lembaga yang berwenang. Justru itulah alasan kami membawa persoalan ini ke Ombudsman. Kami ingin dugaan-dugaan tersebut diuji berdasarkan dokumen, fakta dan keterangan para pihak,” katanya.

BACA JUGA :  PW KAMMI Sumut Apresiasi Bobby Nasution Berkantor di Kepulauan Nias

Minta Ombudsman Periksa dan Berikan Tindakan Korektif

KAMMI Sumut meminta Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara menerima dan memeriksa laporan tersebut, meminta klarifikasi kepada DPRD Sumatera Utara dan pihak terkait, serta memeriksa dokumen-dokumen yang menjadi dasar proses pemilihan.

Ombudsman memang memiliki tugas menerima dan memeriksa laporan dugaan maladministrasi serta kewenangan meminta keterangan, memeriksa dokumen, memanggil pihak terkait, melakukan mediasi/konsiliasi dalam kondisi tertentu, dan membuat rekomendasi penyelesaian laporan.

Ombudsman juga menjelaskan bahwa bentuk maladministrasi dapat mencakup antara lain penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, keberpihakan dan konflik kepentingan.

“Kami berharap Ombudsman menggunakan kewenangannya untuk memeriksa seluruh proses secara objektif. Jika tidak ditemukan maladministrasi, sampaikan kepada publik bahwa prosesnya telah sesuai. Tetapi apabila ditemukan pelanggaran prosedur atau pengabaian kewajiban hukum, kami meminta adanya tindakan korektif sesuai kewenangan Ombudsman,” ujar Irham.

Irham kembali menegaskan bahwa laporan tersebut bukan upaya KAMMI untuk mengambil alih kewenangan DPRD.
“Yang kami perjuangkan adalah independensi KPID Sumatera Utara. KPID adalah lembaga yang menyangkut kepentingan publik di bidang penyiaran. Karena itu, proses pengisiannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Kami tidak meminta siapa yang harus dipilih. Kami meminta prosesnya diperiksa,” pungkasnya. (r/isl)