MUI Sumut Dukung Kebijakan Pencegahan Aktivitas yang Nodai Kesucian Ramadan

Sosial, Sumut149 Dilihat

MEDAN– Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara (MUI Sumut) menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan aparat penegak hukum dalam mencegah berbagai aktivitas yang berpotensi menodai kesucian bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Umum MUI Sumut, Prof. Dr. Ardiansyah, Kamis (19/2). Ia menegaskan, MUI Sumut mendukung setiap kebijakan yang bertujuan menjaga kekhusyukan dan kesucian ibadah umat Islam selama bulan Ramadan.

“Setiap perbuatan maksiat dan segala sesuatu yang berpotensi menggiring ke arah kemaksiatan harus dihentikan, terlebih di bulan suci Ramadan. Momentum ini adalah waktu untuk memperbanyak ibadah dan meningkatkan ketakwaan,” ujarnya, Kamis (19/2/2026)

BACA JUGA :  Bobby Nasution Curhat: Baru Menang Pilgub Sudah Ada yang Cari Kesempatan, Proyek Rp484 Miliar Langsung Minta Diteken

Menurutnya, sejak tahun 2017 MUI Sumatera Utara telah mengeluarkan Fatwa Nomor 02/KF/MUI-SU/V/2017 tentang Keharaman Tradisi Asmara Subuh di Bulan Ramadhan. Fatwa tersebut dilandasi pertimbangan syar’i, khususnya terkait praktik berkumpulnya laki-laki dan perempuan yang bukan mahram yang berpotensi menimbulkan kemudaratan dan pelanggaran norma agama.

“Perbuatan maksiat jelas diharamkan dalam Islam, apalagi jika dilakukan pada waktu Subuh di bulan Ramadhan yang seharusnya dimuliakan dengan ibadah,” tegasnya.

BACA JUGA :  Warga Resah, Batching Plant di Batu Bara Diduga Gunakan Jalan PT Socfindo Tanpa Izin, Debu dan Kerusakan Jalan Jadi Keluhan

Karena itu, MUI Sumut mendukung langkah kepolisian dalam mencegah potensi kemudaratan yang lebih besar di tengah masyarakat. Dukungan tersebut sejalan dengan upaya menjaga ketertiban umum sekaligus melindungi generasi muda dari aktivitas yang tidak sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam.

Diketahui, memasuki bulan suci Ramadan 1447 H, aparat kepolisian di sejumlah kota besar di Indonesia mengambil langkah tegas dengan melarang kegiatan sahur on the road (SOTR). Kebijakan tersebut diumumkan secara resmi dan akan ditegakkan melalui patroli gabungan yang melibatkan unsur TNI, Polri, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

BACA JUGA :  Demi Akad Suci, Penghulu Pantai Cermin Menembus Banjir

Lebih lanjut, MUI Sumut juga mengimbau umat Islam untuk mengisi Ramadan dengan kegiatan ibadah yang bernilai spiritual dan sosial. Di antaranya memperbanyak membaca Al-Qur’an, melaksanakan shalat Tarawih, i’tikaf di masjid, serta meningkatkan sedekah dan kepedulian kepada sesama, khususnya kepada saudara-saudara yang sedang tertimpa musibah.

“Mari kita jadikan Ramadan sebagai momentum memperbaiki diri, memperkuat ukhuwah, dan meningkatkan kepedulian sosial. Kesucian bulan ini harus kita jaga bersama,” pungkasnya. (mui/isl)