Sumut

P2G Sumut: Guru Honorer di Ujung Tanduk, Kebijakan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Dinilai Tidak Siap Implementasikan di Daerah

Medan – Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Provinsi Sumatera Utara menyoroti keras implementasi Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Tahun 2026 yang membatasi masa penugasan guru non-ASN hingga 31 Desember 2026.

Kebijakan tersebut dinilai tidak hanya menimbulkan ketidakpastian, tetapi juga berpotensi menciptakan disrupsi besar dalam sistem pendidikan daerah, terutama di Sumatera Utara yang masih sangat bergantung pada tenaga guru honorer.

Berdasarkan data Dapodik tahun ajaran 2025/2026, jumlah guru di Sumatera Utara mencapai sekitar 216 ribu lebih, dengan proporsi besar masih berstatus non-ASN yang selama ini menopang operasional pendidikan di banyak sekolah, khususnya di daerah terpencil dan kekurangan tenaga pengajar.

Ketua P2G Provinsi Sumatera Utara, JATMIKO, S.Pd, menilai kebijakan ini menunjukkan lemahnya kesiapan transisi sistem tenaga pendidik di lapangan.

“Guru honorer saat ini benar-benar berada di ujung tanduk. Kebijakan ini berjalan cepat di atas kertas, tetapi tidak dibarengi kesiapan di lapangan. Akibatnya, yang terjadi bukan penataan, tetapi tekanan sistemik terhadap tenaga pendidik,” tegasnya, Senin (11/5/2026).

P2G Sumut juga menyoroti proses pendataan dan redistribusi guru ASN yang saat ini sedang berjalan di Sumatera Utara.

Menurutnya, kebijakan tersebut tanpa desain perlindungan yang jelas justru akan mempersempit ruang kerja guru honorer.

“Ketika guru ASN didistribusikan ke seluruh sekolah yang membutuhkan, maka ruang jam mengajar guru honorer akan hilang. Dalam praktiknya, mereka bukan hanya tersingkir secara administratif, tetapi dipaksa keluar dari sistem secara perlahan,” ujarnya.

Di sisi lain, wacana pembukaan CPNS besar-besaran di sektor pendidikan yang disampaikan pemerintah juga dinilai belum menjawab substansi persoalan.

“Narasi CPNS besar-besaran ini tidak boleh berhenti sebagai penenang situasi. Di lapangan, realitasnya berbeda: formasi terbatas, usia menjadi hambatan, dan tidak semua guru honorer memiliki akses yang sama. Jika tidak hati-hati, ini hanya menjadi ilusi kebijakan,” lanjut Jatmiko.

P2G Sumut menilai bahwa tanpa roadmap yang jelas, kebijakan ini berpotensi menimbulkan dampak serius:

1. Terjadinya kekosongan guru di banyak sekolah
2. Terganggunya proses belajar mengajar
3. Gelombang pengangguran terstruktur dari sektor pendidikan
4. Ketimpangan layanan pendidikan antarwilayah

Lebih jauh, P2G Sumut menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar administrasi kepegawaian, tetapi menyangkut keberlangsungan layanan pendidikan publik.

Oleh karena itu, P2G Sumut mendesak pemerintah pusat untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi SE tersebut, dengan melibatkan pemerintah daerah dan organisasi profesi guru.
P2G Sumut juga secara khusus meminta perhatian serius dari Gubernur Sumatera Utara agar tidak hanya menjadi penerima dampak kebijakan, tetapi turut mengambil peran aktif dalam advokasi kebijakan nasional.

“Kami berharap Gubernur Sumatera Utara berani mengambil sikap politik pendidikan dengan menyurati pemerintah pusat untuk mengevaluasi ulang kebijakan ini. Kami percaya Gubernur Sumut memiliki kapasitas untuk mendorong solusi yang adil dan berimbang,” tegasnya.

P2G Sumut meyakini bahwa penyelesaian persoalan guru honorer tidak bisa dilakukan dengan pendekatan administratif semata, melainkan membutuhkan keberanian politik, keberpihakan, dan desain transisi yang manusiawi.

“Ini bukan sekadar soal status kepegawaian, tetapi soal masa depan pendidikan kita. Jika guru honorer diabaikan, maka yang dipertaruhkan adalah kualitas generasi bangsa,” tutup Jatmiko. (r/isl)