JAKARTA – Ketua Perkumpulan Masyarakat Demokrasi 14 Sumatera Utara (PD 14 Sumut), Muhri Fauzi Hafiz, menilai maraknya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah menunjukkan bahwa persoalan korupsi tidak cukup diselesaikan hanya melalui pembekalan antikorupsi atau penegasan komitmen pemberantasan korupsi.
Menurut Muhri, meskipun Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan perang terhadap korupsi dan memberikan pembekalan (retreat) kepada para kepala daerah, termasuk materi mengenai gratifikasi dan pencegahan korupsi, praktik korupsi di daerah masih terus terjadi.
“Buktinya, kepala daerah masih terus terjaring OTT KPK. Artinya persoalannya bukan semata-mata pada oknum,” ujar Muhri, Sabtu (4/7/2026).
Ia mengungkapkan, berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga akhir 2025, sebanyak 176 kepala daerah yang terdiri atas gubernur, bupati, wali kota, beserta wakilnya telah terjerat perkara korupsi. Sementara itu, sepanjang 2025 hingga pertengahan 2026, sedikitnya 11 kepala daerah hasil Pilkada 2024 kembali diamankan melalui OTT KPK dengan dugaan tindak pidana yang didominasi suap, gratifikasi, pemerasan, pungutan liar (pungli), dan fee proyek.
Muhri menilai tingginya angka tersebut mengindikasikan adanya persoalan yang bersifat sistemik, bukan sekadar kesalahan individu.
Menurutnya, akar persoalan terletak pada semakin tergerusnya implementasi nilai-nilai Pancasila dalam penyelenggaraan pemerintahan serta sistem pemilihan kepala daerah yang masih dibayangi tingginya biaya politik dan lemahnya pengawasan.
“Selama biaya politik mahal dan pengawasan tidak efektif, praktik korupsi akan terus berulang. Jika tidak segera dibenahi, kondisi ini menjadi bahaya laten bagi demokrasi Indonesia menuju Indonesia Emas 2045,” tegasnya.
Muhri mendorong pemerintah, DPR, penyelenggara pemilu, partai politik, serta seluruh elemen masyarakat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem politik dan tata kelola pemerintahan daerah. Menurutnya, reformasi sistem politik harus menjadi prioritas agar pemberantasan korupsi tidak hanya bersifat represif melalui OTT, tetapi juga mampu mencegah praktik korupsi sejak dari hulu. (r/isl)