Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan ketentuan mengenai masa pengabdian minimal 10 tahun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebelum mengajukan mutasi antarlembaga tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Perkara tersebut diajukan oleh Forum Solidaritas Mobilitas Karier (Fosmik) bersama tiga orang PNS yang meminta MK mengubah ketentuan masa pengabdian agar mutasi dapat dilakukan setelah dua hingga lima tahun bekerja. Para pemohon menilai aturan yang berlaku telah membatasi pengembangan karier, penyatuan keluarga, serta kepastian hukum bagi ASN.
Namun, Mahkamah menolak seluruh permohonan tersebut. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan setiap ASN sejak awal telah menyatakan kesediaan untuk ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Karena itu, ketentuan mengenai mobilitas dan mutasi merupakan bagian dari sistem manajemen ASN yang bertujuan menjaga pemerataan aparatur dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Mahkamah juga berpendapat bahwa ketentuan masa pengabdian sebelum mutasi merupakan kebijakan hukum yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang. Aturan tersebut dinilai masih berada dalam koridor konstitusi dan tidak melanggar hak-hak dasar para ASN.
Dengan putusan ini, ketentuan mengenai masa pengabdian minimal 10 tahun sebelum mutasi tetap berlaku sebagaimana diatur dalam UU ASN. Pemerintah tetap memiliki kewenangan mengatur pelaksanaan mutasi pegawai berdasarkan kebutuhan organisasi, pemerataan sumber daya manusia, dan kepentingan pelayanan kepada masyarakat.
Putusan MK tersebut sekaligus menutup gugatan yang diajukan para pemohon dan memastikan ketentuan mobilitas ASN dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. (bc/isl)