Kejagung RI Periksa Pejabat Antam dan Petugas Bank Mandiri Selaku Saksi Perkara Komoditi Emas

Hukum, Nasional69 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 (enam) orang saksi pada Kamis (15/8/2024), terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Keenam saksi yang dipanggil untuk diperiksa antara lain HA selaku Komite Audit PT Antam Tbk periode 2012 s.d. 2022, PRW selaku General Manager Logam Mulia Business PT Antam Tbk periode April 2022 s.d. saat ini, dan YP selaku Operational Lead Specialist PT Antam Tbk / Vice President Precious Metal Sales & Marketing Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM).

BACA JUGA :  Kejaksaan Lakukan Pengembangan Usai Sita Uang Tunai Rp288 Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi

Kemudian ET selaku Petugas Bank Mandiri, YSE selaku Petugas Bank Mandiri, DRS selaku Mantan Manager Refinery UBPP LM PT Antam Tbk.

“Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka HN dkk,” ucap Dr Harli Siregar SH MHum selaku Kapuspenkum Kejagung RI melalui rilis yang diterima bhinekanews.id.

BACA JUGA :  Kajati Maluku Rudy Irmawan Sambut Hangat Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Jalin Silaturahmi Dan Perkuat Sinergitas

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)