Dugaan Korupsi Proyek Tol Japek, Kejagung RI Panggil 4 Saksi: Mulai dari Pejabat Jasamarga hingga Pihak Pelelangan

Hukum, Nasional89 Dilihat

JAKARTA –  Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi pada Kamis (15/8/2024), yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

BACA JUGA :  Penandatanganan PKS JAM INTEL - DITJEN AHU, Kuatkan Sinergi Penegakan Hukum dan Optimalkan Pertukaran Data Informasi

Keempatnya berinisial HS selaku Kepala Sub Bidang Operasi 2 Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) periode Oktober 2016 s.d. Oktober 2018, DA selaku Direktur Utama PT Jasamarga periode Agustus 2016 s.d. Juni 2020, WMP selaku Anggota Panitia Pelelangan Pengusahaan Jalan Tol, dan SBU selaku Deputi General Superintendent/Wakil Kepala Proyek Japek II Elevated.

BACA JUGA :  Komandan Puspomal Terima Kunjungan Kepala Bea Cukai Tanjung Priok

“Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DP,” terang Kapuspenkum Kejagung RI Dr Harli Siregar SH MHum melalui rilis yang diterima bhinekanews.id.

BACA JUGA :  Negara Hukum Diuji: Aliansi Solidaritas Mahasiswa Makassar Desak Pertanggungjawaban atas Kekerasan terhadap Anak yang Berujung Kematian

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)