Satgas Siri Kejaksaan Agung Amankan DPO Pidana Penipuan Gandhi Trisnaatmaja 

Hukum, Nasional41 Dilihat

JAKARTA – Rabu (5/2/2025), pukul 11.45 WIB bertempat di Jalan Kota Baru V, Bandung, Jawa Barat, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta berdasarkan surat permohonan dari Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta perihal pengamanan terdakwa.

BACA JUGA :  Jaksa Agung Beberkan Kendalanya Mandeknya Eksekusi 300 Terpidana Mati

Identitas Buronan yang diamankan yaitu Gandhi Trisnaatmaja (41), warga Sukabumi.

Putusan Pengadilan Tinggi  Yogyakarta Nomor: 47/PID/2021/PT. YYK tanggal 7 Juli 2021 menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah melakukan Tindak Pidana Penipuan Pengadilan, oleh karenanya dijatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Saat ini, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Bandung untuk dilakukan serahterima kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Yogyakarta.

BACA JUGA :  80 Ribu Pekerja Kena PHK

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.(bc)