Polemik Lahan SMPN 2 Galang, Al Washliyah Sumut: Pemkab Deli Serdang Tak Tahu Berterima Kasih, 20 Tahun Pakai Lahan Malah Ingkar Janji

Sumut17 Dilihat

DELISERDANG – Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Al Jam’iyatul Washliyah Sumatera Utara (Sumut), Ustaz Dr H Dedi Iskandar Batubara menyebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang sudah tidak berterima kasih malah mengingkari janji.

Bahkan bila masih tetap bersikeras (ngotot) mempersoalkan gedung Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Galang yang berada di atas tanah milik Al Washliyah seluas kurang lebih 35.500 m2, maka ia mempersilahkan untuk mengangkat gedung tersebut.

“Apa yang hari ini sedang terjadi sesungguhnya Pemkab Deli Serdang telah ingkar janji. Pada masa jabatan bupati sebelumnya persoalan ini telah terselesaikan dengan bukti bahwa SMP Negeri 2 Galang itu sudah memindahkan kegiatan belajar mengajarnya dari tanah dimana di atasnya ada gedung tempat belajarnya SMP Negeri 2 Galang,” kata Dedi Iskandar Batubara, Minggu (18/5/2025).

Jabatan bupati sebelumnya yang dimaksud adalah Penjabat (Pj) Bupati Deli Serdang, Ir Wiriya Alrahman MM. Ketika itu telah dilakukan serah terima pinjam pakai gedung yang tertuang dalam perjanjian bersama antara Pemkab Deli Serdang Dinas Pendidikan Nomor: 400/4503/SKR/2024 ditandatangani Kadis Pendidikan Yudy Hilmawan SE MM dan PD Al Washliyah Deli Serdang Nomor: 150/PD-AW/DS/Perm/IX/VI/2024 ditandatangani Ketua H. Muhammad Soleh.

BACA JUGA :  Komisi III DPR RI Monitoring Penerapan KUHP dan KUHAP Baru di Kejati Sumut

“Itu bukti bahwa kesepakatan diantara kedua belah pihak, baik anatara Al Washliyah dan Pemkab itu sudah selesai. Karenanya bagi kami tanah dan gedung itu sebagaimana yang sudah kita buat komitmennya dan kerjasamanya digunakan Al Washliyah untuk sarana pendidikan,” sebut Dedi.

Sebelumnya, Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan melalui Dinas Pendidikan pada 15 April 2025 mengrimkan surat nomor: 800/2206/SKR/2025 ditandatangani Kadis Pendidikan Yudy Hilmawan SE MM ditujukan kepada Ketua PD Al Washliyah Deli Serdang perihal pemberhentian pinjam pakai gedung UPT SPF SMP Negeri 2 Galang.

Pada 5 Mei 2025 Pemkab Deli Serdang Dinas Pendidikan kembali mengrimkan surat nomor 800/2829/SKR/2025 ditujukan kepada Ketua PD Al Washliyah Deli Serdang perihal pengosongan gedung UPT SPF SMP Negeri 2 Galang. Dedi menyebut perihal pembatalan tidak bisa dilakukan sepihak.

BACA JUGA :  Pj Gubernur Sumut Dukung Penuh Regsosek: Langkah Capai Indonesia Emas 2045

“Kalau Bupati hari ini kemudian mau membantalkan, tidak bisa pembatalan kerja sama itu sepihak. Pembatalan itu harus dilakukan dan persetujuan kedua belah pihak,” sebutnya.

Anggota DPD RI ini menjelaskan, status tanah itu adalah wakaf milik Al Washliyah. Karena statusnya wakaf sebagaimana diatur undang-undang tentang wakaf, maka tidak boleh dipindahkan, tidak boleh dialihkan.

Karenanya, kata Dedi, Al Washliyah berketetapan hati dan sudah menyepakati bersama, harta wakaf tersebut diurus dan dikelola sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan wakaf dan ketentuan organisasi.

“Bagi kami satu jengkal pun tanah milik Al Washliyah, apalagi statusnya wakaf kami akan bergeming. Kami akan pertahankan apa yang menjadi hak organisasi dan kami akan mempertanggungjawabkan itu lahir batin,” katanya.

Dedi menilai harusnya Pemkab Deli Serdang berterima kasih kepada Alwasliyah.

Sebab kata Dedi, karena sudah membolehkan membangun ditanah Al Washliyah, menggunakan tanah Al Washliyah selama lebih 20 tahun, tidak membayar sewa. Bahkan putusan Mahkamah Agung (MA) mensyaratkan Pemkab Deli Serdang harus membayar sewa penggunaan selama sekian tahun.

BACA JUGA :  Sat Polairud Polres Tanjung Balai Berbagi Takjil Kepada Nelayan di Perairan

“Itupun tidak dipenuhi, kok malah sekarang tiba-tiba, seolah-olah Al Washliyah yang mau mengambil apa yang menjadi asetnya Pemkab Deli Serdang. Ini sudah tidak benar logika berpikirnya. Saya kira tidak boleh begini caranya Pemerintah Kabupaten Deli Serdang harus berterima kasih kepada Al Washliyah,” katanya.

Dedi pun menegaskan, bila Pemkab Deli Serdang masih ngotot mempersoalkan gedung SMP Negeri 2 Galang yang berada di atas tanah milik Al Washliyah seluas 35.500 m2, maka mempersilahkan untuk mengangkat gedung tersebut.

“Kalau memang Pemerintah Kabupaten Deli Serdang masih tetap ngotot silahkan angkat gedung dan bangunannya. Tapi jangan gunakan satu jengkal pun tanah milik Al Washliyah untuk fasilitas pendidikan SMP Negeri 2 Galang. Harus begitu, jangan di balik balik ini, siapa yang punya, siapa yang numpang, saya kira begitu,” tegas Dedi.(mbc/mfh)