Tertibkan Angkutan Ilegal dan Pool yang Langgar Aturan, Dishub Sumut Bentuk Tim

Sumut39 Dilihat

MEDAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara (Sumut) semakin tegas dalam menertibkan angkutan ilegal dan operator bus yang menaikkan atau menurunkan penumpang di tempat yang tidak semestinya.

Untuk itu, Dishub membentuk dua tim khusus yang bertugas di lapangan. Tim pertama bertugas menertibkan pool yang digunakan untuk menaikkan dan menurunkan penumpang, terutama yang berada di badan jalan.

Sementara itu, tim kedua fokus pada kendaraan berpelat hitam atau angkutan ilegal yang tidak memiliki izin resmi. Tim ini melibatkan personel dari Ditlantas Polda Sumut, Satlantas Polrestabes Medan, Dishub Sumut dan Medan, Satpol PP Sumut dan Medan, Jasa Raharja dan BPTD Sumut.

BACA JUGA :  Nikson Nababan Disambut Hangat Masyarakat Perdagangan Simalungun

“Kalau ada kendaraan pelat hitam yang tidak bisa menunjukkan surat izin, kami akan langsung menindak. Kendaraan itu bisa ditilang atau bahkan diangkut jika dokumennya tidak lengkap,” kata Kepala Dishub Sumut, Agustinus Panjaitan, kepada wartawan, Minggu (26/1/2025).

Ia menegaskan, pengemudi dan perusahaan angkutan ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai aturan.
Dishub Sumut bersama tim gabungan juga tengah gencar menertibkan operator bus di sepanjang ruas Jalan Sisingamangaraja.

Karena di lokasi ini, menjadi salah satu sumber utama kemacetan. Semua operator bus diimbau untuk hanya menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal resmi, seperti Terminal Terpadu Amplas.

BACA JUGA :  Kasus Seleksi PPPK di Madina, Ketua DPRD Ditetapkan Jadi Tersangka

“Penertiban ini dilakukan tanpa pandang bulu. Kami ingin semua pihak merasa adil. Kalau angkutan ilegal dibiarkan, yang sudah tertib pasti akan merasa dirugikan,” sebutnya.

“Naik-turun penumpang di badan jalan jelas tidak diperbolehkan. Kami akan terus menertibkan hal ini untuk mengurangi kemacetan di Jalan Sisingamangaraja,” sambungnya.

Agustinus juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan transportasi ilegal karena angkutan tersebut tidak memberikan jaminan asuransi jika terjadi kecelakaan.

BACA JUGA :  PD 14 Sumut, Muhri Fauzi Hafiz Ajak Semua Kepala Daerah Ikut Berhari Raya Dengan Masyarakat

Sebagai solusi, lanjutnya, Dishub mendorong operator bus untuk menyediakan layanan shuttle yang mengantar penumpang dari pool ke terminal.

“Layanan shuttle ini memudahkan operator dan penumpang tetap mematuhi aturan. Kami juga bekerja sama dengan Dishub Medan agar angkutan kota bisa melayani akses ke terminal,” ujarnya.

Agustinus menambahkan, meskipun beberapa pool bus memiliki area luas, pool tersebut tetap tidak boleh digunakan untuk aktivitas naik-turun penumpang.

“Aturannya sudah jelas, aktivitas tersebut hanya boleh dilakukan di terminal,” pungkasnya.(bj)