JAKARTA – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) hingga kini masih menelusuri perkara dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang – Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan Tahun 2017 s/d 2023. Dalam kasus ini, 7 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Bhinekanews.id, Senin (1/7/2024), terungkapnya dugaan tindak korupsi ini berdasarkan laporan hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP tanggal pada 13 Mei 2024.
“Total kerugian negara sejumlah Rp. 1.157.087.853.322 dengan rincian: Rp, 7.901.437.095,- kerugian negara Pekerjaan Review Design Pembangunan Jalur Kereta Api antara Sigli – Bireuen – dan Kuta Blang – Lhoksumawe – Langsa Besitang TA 2015; Rp, 1.118.586.583.905,- kerugian negara Pekerjaan Review Design Pembangunan Jalur Kereta Api antara Besitang – Langsa; Rp, 30.599.832.322,- kerugian negara Pekerjaan Review Design Pembangunan Jalur Kereta Api antara Besitang – Langsa,” urai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
Adapun aset yang telah disita, lanjutnya, diantaranya adalah 36 bidang tanah dan bangunan milik 7 orang tersangka yang berada di Aceh, Medan, Jakarta, Bogor dengan luas total 1.6 hektar yang akan digunakan untuk kepentingan pembuktian hasil kejahatan dan pemulihan kerugian negara.(Bc)
