Diduga Korupsi Proyek Ruas Jalan, Kejati Sumut Tahan Mantan Kadis PUPR Provsu

Hukum, Sumut48 Dilihat

MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan penahanan terhadap tiga tersangka, yaitu BP (mantan Kadis PUPR Sumut), AJT (Direktur PT EPP), dan RMS (Pejabat Pembuat Komitmen) pada Senin (22/7/2024). Ketiganya ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam kegiatan peningkatan kapasitas jalan provinsi ruas Parsoburan-Batas Labura Kabupaten Toba Samosir TA 2021.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto SH MH melalui Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH membenarkan bahwa Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka tersebut.

BACA JUGA :  LBH PDM Kota Medan Desak Kapolrestabes Tangkap Pelaku Penganiyaan Kader Tapak Suci

Perlu diketahui, bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara ada melaksanakan paket pekerjaan peningkatan kapasitas jalan provinsi ruas Parsoburan-Batas Labura Kabupaten Toba Samosir, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp. 26.820.160.000. Adapun sumber dana pelaksanaan adalah APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2021.

Dari informasi tertulis yang diterima bhinekanews.id, ditemukan bahwa teknik pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara manual oleh pekerja lapangan PT EPP atau tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

BACA JUGA :  Dugaan Penggelapan Aset Nasabah, Koperasi Danata Berastagi Bakal Dipolisikan 

Dan berdasarkan temuan tersebut, ditemukan kekurangan volume pekerjaan atau perbedaan antara volume pekerjaan yang di lapangan dengan yang tercantum dalam kontrak sehingga menimbulkan kelebihan bayar sebesar Rp5.131.579.048,27.

Ketiga tersangka disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) subsidier pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.(klt)