Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP

Hukum67 Dilihat

Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Perkara Impor Gula PT SMI

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023, Kamis (25/7/2024).

BACA JUGA :  Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Timah, Plt Kadis ESDM Bangbel Ini Banjir Air Mata: "Saya Hanya Diperintah"

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Harli Siregar SH MHum, saksi yang diperiksa berinisial DA selaku Pemeriksa Ahli Pertama KPPBC TMP B Pekanbaru dan WNR selaku Kepala Seksi Perbendaharaan KPPBC TMP B Pekanbaru sejak 1 Januari 2022 hingga saat ini.

“Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama tersangka RD dan Tersangka RR. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ungkap Harli. (Bc)