Lanjutan Perkara Komoditas Timah, Jaksa Terima Jadwal Sidang Terdakwa Harvey Moeis

Hukum39 Dilihat

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima jadwal penetapan sidang terhadap Terdakwa Harvey Moeis dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

BACA JUGA :  Koman Koran Tuntut Kepala BWS II Dicopot Terkait Dugaan Korupsi Proyek, Kementerian PUPR: Akan Kita Tinjau Langsung!

Demikian disampaikan Kapuspenkum Kejagung RI Dr. Harli Siregar SH MHum, Selasa (13/8/2024). Lanjutnya, Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 70/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst, maka jadwal sidang yang telah ditetapkan yaitu Rabu 14 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda persidangan pertama yaitu pembacaan dakwaan.

BACA JUGA :  JAMPIDUM Setujui 2 Restorative Justice Perkara Penggelapan di Kalimantan Barat

“Selanjutnya, Tim Penuntut Umum akan segera merampungkan berkas pelimpahan terhadap Terdakwa lainnya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022,” ungkap Harli. (Bc)