KPU Perpanjang Pendaftaran Pilkada 2024, Jika Cuma Ada 1 Paslon

Politik152 Dilihat

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal memperpanjang pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024 jika hingga hari terakhir pada Kamis (29/8) cuma ada satu pasangan calon yang daftar.

“Jika sampai hari ketiga batas akhir masa pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah ternyata masih ada, ternyata hanya satu pasangan calon dan menyisakan parpol peserta pemilu yang belum mengusulkan pasangan calon, maka akan diekstensi, akan diperpanjang,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik di kantor KPUD DKI Jakarta, Selasa (27/8).

BACA JUGA :  Masa Tenang Dimulai, Minggu Dini Hari Bobby Nasution Bersama KPU dan Bawaslu Medan Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Idham menjelaskan hal itu telah diatur dalam Pasal 135 PKPU Nomor 10 tahun 2024. Ia menyatakan perpanjangan masa pendaftaran dilakukan selama tiga hari.

KPU membuka pendaftaran calon kepala daerah Pilkada Serentak 2024 pada Selasa-Kamis (27-29/8).

Setelahnya, KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September. Kemudian, pemungutan suara serentak digelar pada 27 November 2024.

BACA JUGA :  Rico Harapkan PSI Tingkatkan Kualitas Kader untuk Serap Aspirasi Masyarakat

Ketua KPUD DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan pasangan Ridwan Kamil-Suswono akan mendaftar sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur Pilkada DKI 2024 pada Rabu (28/8).

“Ridwan Kamil dan pasangannya akan hadir informasinya besok tanggal 28 pukul 14.30 WIB,” kata Wahyu di kantor KPUD DKI Jakarta, Selasa (27/8).

Sementara itu, pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana dari jalur perseorangan atau independen akan mendaftar pada Kamis (29/8). Hari itu merupakan hari terakhir pendaftaran.

BACA JUGA :  JPN Kejati Sulsel Dampingi KPU di MK, Sukses Memenangkan 5 Sengketa Pilkada

Wahyu menyebut KPU DKI Jakarta akan kembali mengingatkan kepada Dharma Pongrekun-Kun Wardana agar tak mendaftar melewati pukul 23.59 WIB.(cnni/bj)