Satgas SIRI Kejagung Ringkus Buronan Atas Nama Terpidana Guntual

Hukum25 Dilihat

SIDOARJO – Satgas SIRI Kejaksaan Agung Bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Kejaksaan Negeri Sidoarjo berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sidoarjo di Jalan Tampon Surabaya Jawa Timur, Rabu (4/9/2024).

Buronan itu adalah Guntual SH. Ia diamankan berdasarkan Putusan Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 33 K/Pid.Sus/2021 tanggal 03 Maret 2021 atas nama Terdakwa Guntual, S.H. terbukti melanggar Pasal 28 ayat (7) Jo Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dengan pidana badan 2 (dua) bulan penjara.

BACA JUGA :  2024, Polda Sumut Selamatkan 10,7 Juta Jiwa dari Ancaman Narkoba

“Saat diamankan, Terpidana Guntual SH bersikap tidak kooperatif dan melakukan perlawanan, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan kendala. Setelah berhasil diamankan, DPO diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Sidoarjo,” ungkap Kapuspenkum Kejagung RI Dr Harli Siregar.

Lanjutnya, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

BACA JUGA :  Usai Penggeledahan, Penyidik Jampidsus Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan Eks Menteri LHK Siti Nurbaya

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tutup Harli. (Bc)