Tok! Wantimpres Batal Diubah Jadi DPA

Nasional74 Dilihat

JAKARTA – Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RUU Wantimpres bersama Pemerintah batal mengubah nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Mereka bersepakat mengubah nomenklatur lembaga tersebut menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.

Kesepakatan itu ditambahkan dalam usulan RUU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang dibahas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/9).

Mayoritas fraksi dalam Panitia Kerja Baleg menyetujui hal tersebut. Salah satu pertimbangan yang menjadi dasar kesepakatan itu agar tidak ada kerancuan terkait subjek presiden yang dimaksud dalam RUU ini.

BACA JUGA :  Presiden Ganti Pimpinan BGN, Dadan Hindayana Dicopot Setelah Dievaluasi 1,5 Tahun

“Setuju ya dibungkus nih,” kata Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi dalam rapat.

“Jadi (namanya) Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia,” sambungnya.

Dalam rapat tersebut, Panja Baleg bersama Pemerintah juga sepakat jabatan ketua dewan pertimbangan presiden Republik Indonesia dapat dijabat secara bergantian.

Salah satu pertimbangan kesepakatan itu adalah Indonesia menganut sistem presidensil sehingga presiden seharusnya diberikan keleluasaan untuk menentukan para sosok pemberi penasihat.

BACA JUGA :  Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Kur Mikro Pada Salah Satu Bank Pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo Kab. Muara Enim

“Setuju ya usulan pemerintah? Pak jenderal?” tanya Awiek dalam rapat.

“Siap pimpinan untuk yang ini kami setuju,” kata Anggota Baleg Fraksi PDIP Sturman Panjaitan.

“Ini tanda-tanda ini kalau udah setuju ini ketuk ya,” timpal Awiek.

Sebelumnya, ketentuan dalam Pasal 1 A draf RUU Wantimpres mengatur Dewan Pertimbangan Presiden akan berubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung.

BACA JUGA :  Bawaslu Gandeng Pemuda LIRA, 1.000 Relawan Disiapkan Kawal Pemilu 2029

“Dengan Undang-Undang ini ditetapkan Dewan Pertimbangan Presiden berubah nama menjadi Dewan Pertimbangan Agung,” demikian bunyi Pasal 1A dalam draf RUU. Pasal ini adalah pasal baru yang disisipkan di antara pasal 1 dan 2.(cnni/bj)