Kejaksaan Agung Kembali Periksa 4 Saksi Terkait Kasus PT Duta Palma Korporasi

Hukum113 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 4 saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Senin (7/10/2024).

BACA JUGA :  Kejagung Ungkap 30 Persen Aset Koruptor Tak Laku Dilelang, Pembeli Berharap Harga Murah

Keempat saksi yang diperiksa tersebut, masing-masing berinisial: NN selaku Manager HRG PT Menara Capital Indonusa; MS selaku Driver; NP selaku OB Palma Tower; fan PA selaku Direktur PT Asset Pacific.

“Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara TPK dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawityang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu atas nama Korporasi Tersangka PT Palma Satu (TPK & TPPU), PT Siberida Subur (TPK & TPPU), PT Banyu Bening Utama (TPK & TPPU), PT Panca Agro Lestari (TPK & TPPU), PT Kencana Amal Tani (TPK & TPPU), PT Asset Pacific (TPPU), dan PT Darmex Plantations (TPPU),” ungkao Kapuspenkum Kejagung RI Dr Harli Siregar SH MHum.

BACA JUGA :  Komitmen Kepolisian Disoal, Barak Judi dan Narkoba di Sibolangit Bebas Beroperasi

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(Bc)