Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Soal Kasus Tol Japek

Hukum, Nasional98 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi, Senin (14/10/2024), terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

BACA JUGA :  Ikut Sarasehan Ulama, Ormas, dan Aktivis Islam Bersama Wali Kota Medan, DPP AdNI Dukung Penertiban Penjualan Daging Non-Halal

Masing-masing saksi yang diperiksa berinisial HTZ selaku Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) tahun 2015, SYF selaku Direktur Utama PT Hanil Jaya Steel, dan HNW selaku Direktur Utama PT Krakatau Wajatama.

“Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DP,” terang Kapuspenkum Dr Harli Siregar SH MHum dalam rilis yang diterima bhinekanews.id.

BACA JUGA :  Jaksa Agung ST Burhanuddin Raih Penghargaan CNN Indonesia Awards 2025

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)