Diduga Tak Miliki SIPA, Kapolda Sumut Diminta Usut Mie Gacoan Medan

Hukum, Medan53 Dilihat

MEDAN – Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara diminta untuk memeriksa dan mengusut Mie Gacoan Medan yang diduga tak memiliki Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA).

Permintaan ini dilontarkan Massa Lintas Kajian Kaum Gerakan (LINKKAR) Sumut saat unjuk rasa di depan Mie Gacoan, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Jumat (8/11/2024).

Mie Gacoan Medan diduga melakukan tindak pidana berupa penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan usaha tanpa memiliki Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA).

BACA JUGA :  Pekan Tertib Disiplin Kejaksaan RI Tahun 2025, Kajati Sumut Ajak Jajaran Tetap Profesional dan Tingkatkan Kinerja

Oleh sebab itu, Koordinator Lapangan Iksan Harahap menuntut agar dilakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama Mie Gacoan Roni Santoso dan Ira selaku pihak Mie Gacoan Medan.

“Meminta Bapak Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara agar segera memanggil dan memeriksa pimpinan PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan) wilayah Kota Medan,” bunyi tuntutan yang dibacakan Iksan.

BACA JUGA :  Sempat Ditetapkan DPO, Tersangka Dugaan Korupsi Pemotongan ADD Kota Padangsidimpuan Rp5,7 Miliar Lebih Menyerahkan Diri

Massa pun meminta agar Kapolda beserta Dirkrimsus melakukan pemeriksaan terkait dokumen SIPA. LINKKAR meyakini hingga hari ini, Mie Gacoan Medan masih memanfaatkan air tanah untuk kegiatan operasional tanpa izin.

Apabila terbukti benar, Iksan pun meminta Kapolda Sumut untuk menindak tegas pimpinan Mie Gacoan Kota Medan. Sebab, penggunaan air tanpa izin melanggar pelanggaran Pasal 70C UU No 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

BACA JUGA :  Gelar FGD, Ketua K-SPSI Sumut T. M. Yusuf Apresiasi Dinas SDABMBK Medan Tingkatkan Pengawasan K3

Selama aksi berlangsung, tak terlihat pimpinan Mie Gacoan Medan keluar untuk bertatap muka dan menanggapi tuntutan tersebut.

“Dia takut (keluar), soalnya gak bisa jawab,” duga Iksan.(mrk)