MEDAN – Unit Reskrim Pidana Umum Polres Tanah Karo, akhirnya merespon pengaduan terkait dugaan praktik judi dan transaksi narkoba jenis sabu di Pajak Singa Lau Cimba, Kabanjahe. Setelah digeruduk, tidak ditemukan aktivitas negatif apapun di pasar tradisional tersebut.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, SH SIK MM, Sabtu (01/06.2024) malam, mengakui ada informasi tentang dugaan kegiatan perjudian. “Saya perintahkan Kasat Reskrim agar mengecek sekaligus memantau sekitar lokasi,” kata Wahyudi.
“Namun tidak ada ditemukan permainan perjudian, justru tempat tersebut dalam keadaan terkunci dari luar dan lampu dalam keadaan mati,”tambah Kapolres Wahyudi.
Meski nihil hasil, Wahyudi berjanji akan tetap memonitor di lokasi tersebut. Apabila ada indikasi kegiatan perjudian maka akan dilakukan tindakan tegas. “Kami telah menugaskan informan di sekitar lokasi tepatnya di Pajak Singa,”katanya.
“Kami berharap peran serta tokoh masyarakat, agama/adat dan pemuda, untuk bekerja sama dalam upaya pemberantasan penyakit masyarakat ini. Laporkan kepada kami apabila mengetahui adanya kegiatan – kegiatan penyakit baik itu judi atau Narkoba, untuk kami lakukan penindakan”sebut Wahyudi, kepada wartawan.
Sementara Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Ras Maju mengatakan sudah menerjunkan tim menyisir Pajak Singa yang diduga dijadikan lokasi praktik perjudian dan transaksi sabu.
“Atas perintah Kapolres, saya sudah perintahkan Tim Opsnal yang dikomandoi Kanit Pidum Ipda Hendrik Damanik untuk langsung turun ke lokasi yang dimaksud pada hari Jumat, (31/05-2024) sekitar pukul 17.00 WIB. Namun lokasi yang diduga praktik perjudian terkunci dari dalam dan luar. Lampunya juga padam,”sebut Kasat Rekrim Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan, Sabtu (01/06/2024).(Bj)
