Kadis dan Kabid Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Ditangkap Terkait Korupsi

Hukum, Nasional49 Dilihat

JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta menahan Iwan Henry Wardhana, Kepala Dinas nonaktif dan M. Fairza Maulan, Plt. Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta nonaktif, dalam kasus korupsi surat pertanggungjawaban agtau SPJ fiktif Rp 150 miliar. Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai hari ini Senin (6/1/2025).

Kedua tersangka digiring ke dalam mobil tahanan menuju rumah tahanan (Rutan) yang berbeda. Berdasarkan pantauan Tempo, Iwan Henry digiring lebih dulu ke mobil sekitar pukul 14.58 WIB.

Iwan dan Fairza telah mengenakan rompi merah jambu, sementara tangannya diborgol. Iwan tak mengenakan masker dan tampak tersenyum ke arah wartawan, sedangkan Fairza mengenakan masker dan tertunduk saat berjalan.

“Hari ini, salah satu tersangka dengan inisial GAR telah kami lakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan,” ujar Kepala Kejati DKI Patris Yusrian Jaya dalam konferensi pers pada Kamis.

IHW ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025 pada 2 Januari 2025. Sementara itu, MFM ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02M.1/Fd.1/01/2025 tertanggal 2 Januari 2025. Kemudian, GAR ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03M.1/Fd.1/01/2025 2 Januari 2025.

Dia menjelaskan, Fairza dan Gator bersekongkol untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ), guna pencairan dana kegiatan pergelaran seni dan budaya. Kemudian, uang SPJ yang masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh Gatot dan ditampung di rekeningnya yang diduga digunakan untuk kepentingan Iwan dan Fairza.(tmp/bc)