Kejati Jakarta Sampaikan Klarifikasi Soal Penanganan Dumas Proyek Waduk Sunter Selatan

Hukum, Nasional84 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta memberikan klarifikasi resmi terkait laporan pengaduan masyarakat yang disampaikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Monitoring Saber Pungli Indonesia (LSM MSPI) tanggal 05 Juni 2024 perihal Memberikan Laporan Informasi atas Dugaan KKN Kepala Dinas SDA DKI Jakarta/PA/KPA/PT Fujitama (Konsultan Pengawas), PT Sinar Mardagul KSO, PT Jaya Beton Indonesia (Pelaksana/Pemenang Tender), Dinas Sumber Daya Air Pemprov DKI Jakarta (Konsultan Perencana) dalam pembangunan dan Peningkatan konstruksi Waduk Sunter Selatan Sisi Timur TA 2019.

Pada Tahun Anggaran 2019, Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta melaksanakan proyek pembangunan Waduk Sunter Selatan Sisi Timur dengan nilai kontrak sebesar Rp45.802.024.403,00. Pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh PT Sinar Mardagul-PT Jaya Beton Indonesia (KSO) sebagai pemenang tender.

LSM MSPI pada bulan Desember 2022 telah melaporkan dugaan ketidaksesuaian pekerjaan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Penyelidikan diterbitkan melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT-666/M.2.18/Fd.1/11/2023 tanggal 7 November 2023.

BACA JUGA :  Jaksa Agung Tegaskan Percepatan Kinerja dan Anggaran, Dorong Profesionalisme Menuju Kejaksaan Modern

Berdasarkan hasil penyelidikan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, ditemukan kekurangan volume pekerjaan dan denda keterlambatan yang belum terselesaikan. Hal ini telah ditindaklanjuti dengan penyetoran sejumlah Rp722.463.154, meliputi kekurangan volume pekerjaan dan denda keterlambatan. Penyelidikan juga menyimpulkan bahwa tidak ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam proyek ini.

Pada 5 Juni 2024, laporan terkait proyek tersebut diterima oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta. Laporan tersebut menyoroti dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Bill of Quantity (BoQ) serta penyelesaian pekerjaan yang tidak mencapai 100%, dimana pada tanggal 19 Desember 2023 pekerjaan hanya mencapai 30%.

“Dari jumlah anggaran senilai Rp45.802.024.403,00 dan temuan BPK terdapat kekurangan volume senilai Rp722.463.154 secara umum diketahui bahwa laporan pelapor yang menyatakan bahwa proyek yang dikerjakan 30% adalah keliru.” Ujar Kasi Penkum, Syahron Hasibuan, Rabu (8/1/2025).

BACA JUGA :  Sidang Perdana MK Terkait Gugatan Pilkada Tim Hukum Ridha-Rani Berlangsung Besok

Namun demikian, tim intelijen tetap melakukan telaahan terhadap laporan dimaksud dan melanjutkan koordinasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat Provinsi DKI Jakarta. Langkah ini dilakukan sesuai dengan Nota Kesepahaman Nomor 100.4.7/437/SJ, Nomor 1 Tahun 2023, dan Nomor NK/1/I/2023 tentang koordinasi penanganan laporan antara APIP dan Aparat Penegak Hukum.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, pekerjaan pada proyek tersebut telah selesai sesuai Berita Acara Serah Terima pada Februari 2020. Namun, ditemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp290.059.580,13 yang telah diselesaikan melalui pemotongan pembayaran utang pada April 2021. Ditemukan juga kekurangan pembayaran denda keterlambatan senilai Rp432.403.573,70 yang juga telah diselesaikan melalui mekanisme serupa.

Dari hasil koordinasi dan peninjauan ulang, tidak ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang dapat dijadikan dasar untuk tindakan hukum lebih lanjut. Penyelesaian administrasi proyek telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan telah dilaksanakan pertemuan bersama pelapor/warga masyarakat guna menyampaikan informasi terkait perkembangan tindak lanjut dan temuan terhadap laporan tersebut.

BACA JUGA :  Kapolda Sulsel Pimpin Sertijab Dirreskrimsus dan Dirresnarkoba Polda Sulsel

Kejati DK Jakarta tetap berkomitmen untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek pembangunan di wilayah DKI Jakarta, berkoordinasi dengan APIP guna memastikan penyelesaian administrasi berjalan sesuai prosedur dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara objektif, profesional, dan berdasarkan data yang valid.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan. Dengan adanya klarifikasi ini, kami berharap masyarakat dapat memahami langkah-langkah yang telah diambil terkait laporan pengaduan ini. Kejati DK Jakarta terus berkomitmen menjaga integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas penegakan hukum” Ujar Syahron Hasibuan.(bc)