Sidang Perdana MK Terkait Gugatan Pilkada Tim Hukum Ridha-Rani Berlangsung Besok

Hukum, Nasional, Politik88 Dilihat

MEDAN – Mahkamah Konstitusi menjadwal akan menggelar sidang Perkara Hasil Pemilu (PHP) Kota Medan yang diajukan Tim Kuasa Hukum Tim Pemenangan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Medan Prof Ridha Dharmajaya dan H Abdul Rani SH pada hari Rabu (8/1/2025) besok, di Gedung Mahkamah Konstitusi Jalan Merdeka Barat No 6 Jakarta Pusat.

Hal itu diungkapkan Wakil Sekretaris Tim Pemenangan Ridha Dharmajaya-Abdul Rani, SH Rion Arios SH MH kepada wartawan di Posko Pemenangan Ridha-Rani, Jalan Pemuda Medan, Selasa (7/1/2024).

BACA JUGA :  Tutup Rakernas 2026, Jaksa Agung Sampaikan Rekomendasi dan Rencana Strategis Kejaksaan RI

Menurut Arios, sidang besok merupakan sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Ketua Tim Kuasa Hukum Dr Ikhwaluddin Simatupang SH MHum saat ini dengan beberapa orang anggota tim sudah berada di Jakarta dan siap mengikuti persidangan. Dia mengatakan PHP Walikota/Wakil Walikota Medan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) nomor 220/PHPU/WAKO-XXIII/2025 dan telah dipanggil untuk bersidang sesuai dengan surat panggilan sidang Nomor 4/Sid.Pend/PKPU.WAKO/PAN.MK/01/2025 tertanggal 06 Januari 2025.

BACA JUGA :  Tifatul Sembiring Dorong Aleg PKS Lebih Aspiratif dan Kolaboratif

Menurutnya, saat ini Tim Hukum terus melakukan persiapan menghadapi tahapan persidangan yang ttermohonnya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan.

“Tim kita telah mempersiapkan segala sesuatu, termasuk ribuan berkas bukti untuk meyakinkan hakim Mahkamah Konstitusi atas permohonan pembatalan hasil Pilkada Kota Medan itu,” tegas Rion yang juga Kepala Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Cabang Kota Medan.

BACA JUGA :  PKB Buka Suara Soal KPK Geledah-Sita Uang dari Rumah Kakak Cak Imin

Rion menyampaikan harapan agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan dapat memahami keinginan masyarakat yang terdampak bencana banjir dan tidak dapat memberikan hak pilihnya agar dapat dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Bawaslu harus berlaku jujur dan berpihak kepada kepentingan hukum dan masyarakat sehingga tujuan Pemilu dapat tercapai sebagaimana mestinya,” ujar Rion mengakhiri.(mrk)