Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Kasus Impor Gula

Hukum, Nasional63 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, Selasa (7/1/2025) terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.

Kedua saksi yang diperiksa masing-masing berinisial MY selaku Kasubdit 2 Importasi Produk Pertanian Kehutanan dan Perikanan pada Kemeneterian Perdagangan tahun 2014-2016 dan FM selaku Staf pada PT PPI.

BACA JUGA :  Kejagung Geledah 14 Lokasi Terkait Kasus Korupsi Tambang PT AKT

Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 atas nama Tersangka TTL dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)