Punya Solusi Berkelanjutan, Ekonomi Syariah Terus Bertumbuh

Ekonomi Syariah75 Dilihat

JAKARTA- Prinsip-prinsip ekonomi syariah menawarkan solusi untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, yang mencakup aspek tanggung jawab sosial dan lingkungan. Ke depan, ekonomi syariah masih memiliki ruang bertumbuh seiring upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

Dikutip dari Kompas, Ketua Dewan Pembina Masyarakat Ekonomi Syariah Ma’ruf Amin menyampaikan, ekonomi syariah menawarkan pendekatan yang komprehensif dan holistik guna mencapai keberlanjutan ekonomi sosial dan lingkungan. Selain itu, prinsip-prinsip syariah dalam praktik bisnis dan keuangan juga dapat menciptakan sistem ekonomi yang adil, berkelanjutan, serta bermartabat bagi semua pihak.

”Sistem ini tidak hanya mendorong diperolehnya keuntungan material saja, tetapi juga menekankan pada pentingnya tanggung jawab sosial dan perlindungan lingkungan. Di era modern saat keberlanjutan menjadi isu global yang mendesak, ekonomi syariah dapat menjadi solusi yang relevan,” katanya dalam Panel Diskusi dan Konferensi Pers Maybank bertajuk ”Shariah Thought Leaders Forum 2025”, di Jakarta, Senin (13/1/2024).

Adapun prinsip-prinsip ekonomi syariah yang mendukung visi keberlanjutan, antara lain terkait prinsip larangan riba atau bunga, lantaran dianggap bersifat eksploitatif. Sebagai gantinya, ekonomi syariah menawarkan prinsip bagi hasil atau profit and loss sharing, yang mendorong kemitraan secara berkeadilan dan bertanggung jawab.

Selanjutnya, ekonomi syariah juga memperkenalkan produk berupa zakat, infak, sedekah, serta wakaf, yang memiliki fungsi strategis dalam hal redistribusi kekayaan. Prinsip tersebut dapat mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, ekonomi syariah turut mendorong investasi beretika, yakni investasi kepada sektor-sektor yang halal. Dengan demikian, investasi tersebut diharapkan dapat bermanfaat dan berdampak positif bagi masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan energi terbarukan.

Sebaliknya, investasi dalam industri yang merusak lingkungan atau tidak etis dilarang, sehingga memastikan kegiatan ekonomi tidak merugikan masyarakat atau lingkungan. Dengan demikian, investasi beretika mendorong praktik bisnis yang bertanggungjawab secara sosial dan lingkungan, yang berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan.

BACA JUGA :  Bank Emas BSI Dinilai Bisa Memperkuat Daya Saing dan Ekosistem Perbankan Syariah

Sebagai bagian dari solusi global untuk keberlanjutan, ekonomi syariah memiliki potensi besar untuk membawa perubahan positif dalam masyarakat dan lingkungan. Melalui inovasi, edukasi dan dukungan regulasi yang tepat, ekonomi syariah dapat memainkan peran penting dalam menciptakan masa depan yang lebih berkelanjutan.

Lebih lanjut, aspek keberlanjutan dalam ekonomi syariah juga tampak dalam pembiayaan kepada usaha kecil dan ultramikro. Langkah tersebut dinilai dapat membantu untuk mengurangi kemiskinan sekaligus memberdayakan masyarakat guna mencapai keberlanjutan ekonomi.

”Sebagai bagian dari solusi global untuk keberlanjutan, ekonomi syariah memiliki potensi besar untuk membawa perubahan positif dalam masyarakat dan lingkungan. Melalui inovasi, edukasi, dan dukungan regulasi yang tepat, ekonomi syariah dapat memainkan peran penting dalam menciptakan masa depan yang lebih berkelanjutan,” tutur Wakil Presiden RI 2019-2024 tersebut.

Merujuk data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total pembiayaan perbankan syariah pada periode yang sama mencapai Rp 641,03 triliun atau tumbuh 11,26 persen secara tahunan. Capaian ini lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan kredit perbankan konvensional, yang sebesar 10,79 persen secara tahunan.

Menurut Ma’ruf, data tersebut menunjukkan industri keuangan syariah di Indonesia dalam tren pertumbuhan positif dan memiliki potensi yang besar untuk terus bertumbuh. Salah satu faktor yang mendorong akselerasi ekonomi syariah adalah keunikannya, termasuk dalam aspek keberlanjutan yang ditawarkan.

Dalam kesempatan yang sama, Komisaris Independen PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) Marina Tusin berpendapat, keuangan syariah menawarkan pendekatan yang adil, etis, dan berkelanjutan. Hal ini bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mengedepankan nilai-nilai kelestarian lingkungan.

”Sejak 2014, Maybank Indonesia telah mengimplementasikan strategi syariah first. Strategi ini telah berhasil membawa bisnis syariah Maybank Indonesia memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan bisnis bank,” katanya.

Hal itu turut membuktikan keuangan syariah dapat menjadi katalis dalam menciptakan inovasi produk, layanan, dan tanggung jawab sosial. Oleh sebab itu, komitmen untuk menjalankan prinsip syariah first akan terus dilakukan sebagai strategi diferensiasi sekaligus menawarkan solusi dan layanan yang andal kepada masyarakat sesuai dengan prinsip syariah.

BACA JUGA :  Edukasi Keuangan Syariah, Pegadaian Perkuat Literasi Investasi Emas

Meski pertumbuhan aset dan pembiayaan perbankan syariah lebih tinggi dibanding perbankan konvensional, pangsa pasarnya relatif masih rendah. Data OJK menunjukkan, pangsa pasar perbankan syariah per November 2024 mencapai 7,45 persen dari total aset perbankan nasional.

Direktur Perbankan Syariah Maybank Indonesia Romy H Buchari menyampaikan, perkembangan pangsa pasar tersebut bergantung pada tingkat kesadaran masyarakat terkait produk dan layanan syariah. Oleh sebab itu, penting bagi pelaku industri keuangan syariah untuk turut meningkatkan kesadaran masyarakat.

”Kami mempunyai moto dan pendekatan yang disebut syariah first. Artinya, walaupun kami adalah bank konvensional, semua pelayanan dan juga produk-produk syariah dikedepankan kepada nasabah. Jadi, kami mencoba untuk mengerti keperluan nasabah dan apakah kami punya solusinya dari sisi syariah. Itulah yang kami tekankan terlebih dulu,” ujarnya dalam konferensi pers.

“Kita butuh bank syariah yang besar. Yang sekarang ini, mungkin terlalu didominasi oleh satu bank syariah, sehingga ini tentu tidak kondusif untuk persaingan, baik antarbank syariah maupun persaingan antara bank syariah dengan bank konvensional,” ujarnya.

Penerapan prinsip tersebut, Romy melanjutkan, berkontribusi kepada portofolio perusahaan, baik dari sisi aset maupun pembiayaan. Saat ini, pangsa aset unit usaha syariah Maybank Indonesia mencapai 25 persen total aset perbankan dan pangsa pasar pembiayaan mencapai sekitar 30 persen dari total pembiayaan perbankan.

Selain itu, pangsa pasar perbankan syariah juga dipengaruhi oleh tingkat permintaan (demand) dari masyarakat. Guna meningkatkan penetrasi pasar, menurut Romy, industri perbankan syariah membutuhkan lebih dari satu pemain besar.

”Bintang-bintangnya, barangkali ada yang sudah besar, tetapi yang besar sekali masih sangat terbatas. Ini yang selalu kami camkan di Maybank. Salah satunya, kami menawarkan sesuatu yang mumpuni, jadi nasabah yang memilih produk dan layanan syariah, tidak hanya melulu karena merasa seorang Muslim,” tuturnya.

BACA JUGA :  Hendra Supardi Ditunjuk Jadi Plt. Dirut Bank Aceh Syariah

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, OJK senantiasa mendukung dan mendorong konsolidasi perbankan, termasuk konsolidasi perbankan syariah yang dilakukan melalui pemisahan unit usaha syariah (UUS) dan penggabungan usaha. Hal ini diharapkan dapat menghasilan bank umum syariah yang sehat dengan skala usaha yang lebih besar.

Pada prinsipnya, Dian melanjutkan, pemisahan usaha (spin off) UUS bertujuan untuk mendorong berbagai pengembangan dan penyesuaian proses bisnis guna menciptakan industri perbankan syariah stabil dan berdaya saing. Dengan demikian, industri perbankan syariah nasional mampu merespons tantangan dalam industri perbankan yang semakin kompleks dan dinamis.

”Kita butuh bank syariah yang besar. Yang sekarang ini, mungkin terlalu didominasi oleh satu bank syariah, sehingga ini tentu tidak kondusif untuk persaingan, baik antarbank syariah maupun persaingan antara bank syariah dengan bank konvensional,” tuturnya dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Desember 2024 OJK, Selasa (7/1/2024).

Ketentuan mengenai pemisahan UUS tersebut diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah. Regulasi ini mengatur pemisahan wajib dilakukan bagi UUS yang nilai asetnya mencapai 50 persen dari total aset bank konvensional induk dan/atau jumlah aset UUS paling sedikit Rp 50 triliun. Permohonan izin wajib diajukan paling lama dua tahun setelah kriteria terpenuhi.

Dian menyebut, terdapat dua UUS yang wajib melakukan pemisahan. Saat ini, dua entitas tersebut telah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan OJK dan saat ini, dalam masa persiapan, penyesuaian model bisnis, infrastruktur, serta kebutuhan operasional lainnya. (kmp/isl)