Kasus Penyuapan Perkara Ronald Tannur, MA Berhentikan Sementara Hakim Rudi Suparmono

Headline29 Dilihat

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Juru Bicara MA Yanto mengatakan usulan pemberhentian sementara itu akan diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto setelah menerima surat penahanan resmi dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Ketua MA menunggu surat resmi tentang penahanan yang dilakukan kepada R dan selanjutnya akan mengusulkan pemberhentian sementara saudara R sebagai Hakim kepada Presiden,” ujar Yanto dalam konferensi pers di Kantor MA, Jakarta, Rabu (15/1).

BACA JUGA :  Brutal! Diduga Preman Sewaan PT Tanimas Soap Industries di Patumbak Cekik Mahasiswa saat Sampaikan Aspirasi

Yanto menjelaskan MA belum mengusulkan pemecatan penuh terhadap Rudi lantaran masih harus menunggu kasusnya dinyatakan terbukti bersalah dan berstatus inkracht.

Dalam kesempatan yang sama, ia menegaskan pimpinan MA menghormati proses hukum yang sedang dilakukan penyidik Kejagung. MA, kata dia, juga mendorong agar proses hukum dilakukan secara transparan, fair dan akuntabel.

BACA JUGA :  PBNU Disinyalir Terima Aliran Dana Korupsi Kuota Haji, Pengurus: Tak Ada Kaitan dengan Institusi

“Pimpinan MA menekankan kepada aparatur pengadilan seluruh Indonesia untuk tetap tenang bekerja secara profesional, tetap menjunjung integritas dan kejujuran,” katanya.

Sebelumnya Kejagung resmi menetapkan mantan ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono sebagai tersangka dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

Rudi yang saat itu menjabat sebagai Ketua PN Surabaya disebut sempat bertemu dengan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat untuk membahas susunan Majelis Hakim kasus pembunuhan.

BACA JUGA :  Rumah Pengusaha Lampung Diserang OTK, Satu Orang Tewas

Selain itu, Rudi juga diberi jatah suap sebesar SGD 63.000 terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Uang suap itu diterima Rudi secara terpisah dari Lisa dan dari Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.(cnni/bj)