Soal Pagar Laut, Mahfud MD Desak APH Pidanakan Pembuat Sertifikat Ilegal HGB

Headline, Hukum51 Dilihat

JAKARTA – Mantan Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan sertifikat ilegal hak guna bangunan (HGB) kawasan laut tak bisa sekadar dibatalkan.

Menurutnya, harus dipidanakan karena merupakan produk kolusi melanggar hukum.

“Sertifikat ilegal HGB untuk laut tak bisa hanya dibatalkan tapi harus dipidanakan karena merupakan produk kolusi melanggar hukum,” kata Mahfud MD, dalam akun X, pribadinya, Selasa, (28/1/2025).

BACA JUGA :  JAMPIDUM Setujui Restorative Justice Perkara KDRT yang Menjerat Pasangan Suami-Istri di Kalimantan Timur

Ditegaskannya, pengusahaan perairan untuk swasta ataupun perorangan berbeda dengan reklamasi sesuai vonis MK Nomor 3/PUU-VIII/2019 dan UU No. 1 tahun 2014.

“Vonis MK No. 3/PUU-VIII/2010 dan UU No. 1 Tahun 2014 jelas melarang pengusahaan perairan pesisir untuk swasta ataupun perorangan. Kasus ini beda loh dengan reklamasi,” tandas Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

BACA JUGA :  Polisi Pangkat Kombes Dijatah THR 2 Miliar, Hakim Cecar Arnaldo soal Bagi-bagi Suap

Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati Soeharto atau Titiek Soeharto meminta agar pelaku pemagaran laut diusut tuntas dan menuntut biaya ganti rugi dalam proses pembongkaran yang menggunakan biaya.

“Saya berharap siapa yang menanam, kan pakai uang yang nyabut mestinya mereka juga. Kalau toh sekarang aparat kita nyabut kan pakai dana, mudah-mudahan kita (bisa) tuntut mereka harus ganti,” kata Titiek, Rabu, (22/1/2025).(bs/bc)