PN Bengkalis Terapkan RJ pada Vonis Pencuri Brondolan Sawit

Hukum46 Dilihat

 

BENGKALIS- Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, menjatuhkan pidana percobaan kepada Terdakwa Mirna (19 tahun) dan Parida (53 tahun), pelaku pencurian brondolan kelapa sawit di kebun milik PT ADEI, Selasa (4/2/2025)

Putusan tersebut juga merupakan bentuk penerapan pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) dalam penanganan perkara tindak pidana.

Majelis Hakim yang diketuai Ulwan Maluf, S.H., dan dua hakim Anggota yaitu Rita Novitasari, S.H., dan Ignas Ridlo Anarki, S.H., pada Senin, 6 Januari 2025, menjatuhkan pidana percobaan satu bulan penjara, dengan ketentuan bahwa hukuman tersebut tidak usah dijalankan. Kecuali, dikemudian hari ada perintah lain dengan putusan hakim yang menghukum Terdakwa karena melakukan tindak pidana lain sebelum berakhirnya masa percobaan selama tiga bulan.

BACA JUGA :  JAMPIDUM Edukasi Implementasi KUHP Baru dan Restorative Justice kepada BEM FH Unpad dalam Legal Visit di Kejagung

Kedua Terdakwa tersebut menurut Majelis Hakim telah terbukti melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP yaitu, pencurian dalam keadaan yang memberatkan berdasarkan dakwaan tunggal penuntut umum. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan penuntut umum yang menuntut kedua Terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan, para Terdakwa telah terbukti melakukan pencurian brondolan kelapa sawit di kebun milik PT ADEI.

Akan tetapi, menurut Majelis Hakim, membutuhkan treatment komprehensif yang melihat aspek pembinaan bagi Terdakwa untuk dapat sadar dan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. Juga, harus melihat implikasi sosial kemasyarakatannya dalam kerangka tujuan pemidanaan yang preventif, edukatif dan korektif, sehingga mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat.

BACA JUGA :  JAMPIDUM Setujui Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkoba

Selain itu, dalam pertimbangannya yang tercantum dalam Putusan Nomor 686/Pid.B/2024/PN Bls tersebut, Majelis Hakim juga mempertimbangkan mengenai realitas keadaan sehari-hari dari para Terdakwa, khususnya pada Terdakwa II Parida yang merupakan ibu yang baru saja melahirkan anak saat persidangan berlangsung.

Sehingga, apabila yang bersangkutan menjalani pemidanaan penjara, maka otomatis bayinya juga harus ikut untuk masuk penjara karena masih membutuhkan ASI dari Terdakwa II Parida. Selain itu,  umur Terdakwa sudah tua yaitu, 53 tahun dan masih memiliki sepuluh anak yang masih harus dibiayai.

Sedangkan Terdakwa I Mirna, adalah anak Terdakwa II Parida yang juga ikut menanggung mencari nafkah untuk kehidupan sehari-hari.

BACA JUGA :  Kasus Minyak Mentah PT Pertamina, Kejaksaan Agung Kembali Periksa 6 Saksi

Dalam persidangan juga telah disampaikan kalau pencurian dilakukan bukan untuk foya-foya. Tetapi, untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Kerugian dari aksi pencurian itu pun termasuk relatif kecil yaitu sejumlah Rp.112.120,- (seratus dua belas ribu seratus dua puluh rupiah).

Vonis pidana percobaan yang telah dijatuhkan Majelis Hakim kepada para Terdakwa, diharapkan bisa menjadi tonggak penegakan hukum yang baik di Kabupaten Bengkalis.

Sekaligus mengubah paradigma hukum pidana yang sebelumnya berorientasi pada pembalasan dan hukuman yang berat, menjadi hukum pidana yang lebih berfokus pada pemulihan, perbaikan dan reintegrasi sosial serta menjadi instrumen pemulihan keadaan bagi para Terdakwa dan korban. (isl)