Satgas SIRI Kejagung Amankan DPO Eddy Gunawan Tambrin dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi

Hukum31 Dilihat

JAKARTA – Selasa 4 Februari 2025 bertempat di Hotel Lovina Inn Batam Center, Batam, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Surabaya.

Buronan tersebut bernama Eddy Gunawan Tambrin, Direktur Utama PT SBA.

Perkara Eddy Gunawan Tambrin ini bermula ketika PT Samudera Bahtera Agung (SBA) mengajukan kredit ke Bank Mandiri senilai Rp172 miliar, sejak tahun 2008 lalu. Dalam pengajuannya, PT SBA mengagunkan 15 kapal kargo miliknya.

BACA JUGA :  Ses Jamdatun Minta Satker di Kejati Sumut Selesaikan Tunggakan Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi Capai Rp3 Milyar Lebih

Tahun 2010, kredit tersebut macet dan sisa kredit Rp90 miliar tidak dibayar oleh PT SBA.

Eddy Gunawan Tambrin diduga bersalah karena menjual 15 kapal yang diagunkan, sementara kredit ke Bank Mandiri belum lunas.

Adapun pengamanan tersebut dilakukan Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2098 K/Pid.Sus/2016 tanggal 24 Juli 2017 dengan amar sebagai berikut:

– Menyatakan Terdakwa Eddy Gunawan Tambrin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Melakukan Korupsi”;

– Menghukum Terdakwa dengan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 36.400.000.000, dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka kepada Terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;

BACA JUGA :  Polres Tanjung Balai Amankan Bandar Sabu dengan Barang Bukti 1.000 Gram

– Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar.

Saat ini, Terpidana dititipkan di Kejaksaan Negeri Batam menunggu Tim Kejaksaan Negeri Surabaya untuk dilakukan serah terima.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

BACA JUGA :  Polda Sumut Ungkap 398 Kasus Narkoba di Januari 2025

Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (bc)