DPRD bakal Paripurnakan Penetapan Rico-Zaki pada 10 Februari

Medan60 Dilihat

MEDAN – DPRD Kota Medan akan menggelar rapat paripurna penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih periode 2025-2030 pada Senin (10/2/2025) mendatang.

Informasi itu diperoleh wartawan Kamis (6/2/2025) dari Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Medan, Andres Willy Simanjuntak.

“Kemungkinan Senin (10/2/2025),” katanya.

Sementara Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen ketika dihubungi mengaku bahwa pelaksanaan paripurna penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih masih menunggu surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan.

BACA JUGA :  Rakerda Kejati Sumut 2024, Kejari Medan Raih Juara Umum Satker Terbaik

“Masih menunggu surat dari KPU Medan. Jadi, sampai saat ini belum tahu kapan dilaksanakan paripurna,” katanya singkat.

Diketahui, dalam rapat pleno terbuka KPU Medan telah menetapkan Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih periode 2025-2030.

Untuk memenangkan Pilkada Medan 2024, Rico Waas-Zakiyuddin Harahap berhasil memperoleh suara 297.498 suara atau 49,28%.

BACA JUGA :  Termasuk Medan, Menhub Puji Pemda Ambil Alih Kelola Teman Bus

Atau unggu dari Paslon nomor urut 2 Ridha Dharmajaya-Abdul Rani memperoleh 190.344 suara atau 31,5% serta Hidayatullah-Ahmad Yasyir Ridho Loebis dengan 115.903 suara atau 19,2%.(mrk)