Kasus Komoditas Timah, Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi

Hukum, Nasional67 Dilihat

JAKARTA – Kamis (6/2/2025), Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk.

BACA JUGA :  Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum  Setujui 2 Pengajuan Restorative Justice  dalam Tindak Pidana Narkoba 

Kedua saksi yang diperiksa masing-masing berinisial AS selaku Evaluator Divis P2P PT Timah Tbk dan DK selaku Legal PT Bumi Enggang Khatulistiwa.

Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk.

BACA JUGA :  JAMPIDMIL Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025 Kejaksaan Agung

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)